Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan, Kominfo Tegur 604 Perusahan Pos dan Logistik

Kementerian Kominfo mengirimkan teguran tertulis kepada 604 perusahan pos dan logistik karena dinilai melanggar PP No. 15/2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38/2009 tentang Pos.
Ilustrasi jasa kurir
Ilustrasi jasa kurir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan teguran tertulis kepada 604 nama perusahaan yang memiliki layanan pos, paket, hingga logistik karena belum menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

Dia melanjutkan sesuai ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua. Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

"Bersama ini disampaikan Sanksi Teguran Tertulis Pertama melalui Website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020," kata Ferdinandus dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (12/2/2021).

Adapun, penyelenggara pos yang dimaksud ada 604 nama perusahaan yang termuat dalam lampiran. Beberapa nama yang tertulis di antaranya PT Kereta Api Logistik, PT Sicepat Ekspres Indonesia, PT Eka Sari Lorena, PT Pos Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Kargo, PT Lion Express (Lion Parcel), dan Perum Damri.

Dia menambahkan penyelenggara pos yang terdapat dalam daftar tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos.

Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper