Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Gugatan ke Kemendag, Warisan Masalah Izin Impor Mendag Terdahulu

Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), serta Direktur Impor di Ditjen Daglu Kemendag.
Buah-buahan/JIBI-Rachman
Buah-buahan/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh perizinan impor produk hortikultura yang mencuat tepat setahun lalu ternyata belum usai.

Gejolak pasokan buah dan sayur impor yang berimbas pada lonjakan harga tersebut, kini berlanjut dalam episode gugatan pelaku usaha terhadap jajaran pejabat di Kementerian Perdagangan. 

Dalam gugatan bernomor 90/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Senin (8/2/2021) dan tertera di informasi publik Sistem Informasi Penelusuran Perkara situs jejaring PN Jakarta Pusat, pengusaha bernama Hendra Juwono dari PT Indobrill Salitrosa menyebutkan 3 pejabat Kemendag telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), serta Direktur Impor di Ditjen Daglu Kemendag. Ketiganya dianggap dengan sengaja memperlambat atau menunda penerbitan surat persetujuan impor (SPI) yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil senilai miliaran rupiah.

Saat dikonfirmasi, Hendra Juwono yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Harian Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar (Aseibssindo) menjelaskan gugatan perdata yang diajukan sejumlah perusahaan merupakan perbaikan dari gugatan yang sempat dilayangkan pada 2020, ketika Kementerian Perdagangan dinahkodai oleh Agus Suparmanto.

Sejumlah perusahaan importir kala itu menggugat Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan atas tuduhan monopoli izin.

Dari 17 perusahaan yang memenuhi persyaratan importasi per 17 Februari 2020, hanya 4 yang mengantongi rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian dengan volume fantastis. Sementara PT Indobrill Salitrosa yang berstatus clear dan  memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar penerima rekomendasi.

Keempat perusahaan penerima izin itu adalah PT Meta Jaya Nusantara untuk impor anggur dari Australia sebanyak 8.000 ton; PT Gentong Sakti Berjaya untuk impor berbagai produk buah dari Amerika Serikat dengan volume 18.820 ton; PT Cipta Aneka Buah untuk impor dari Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, China, Mesir, Turki, Argentina, dan Afrika Selatan dengan total volume 23.425 ton; dan CV Gemala Mas untuk impor jeruk mandarin dari Pakistan dengan volume 7.000 ton.

“Gugatan kali ini soal SPI 2020. Ada 4 sampai 5 perusahaan yang meminta ganti rugi,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Hendra menjelaskan kasus rekomendasi dan perizinan impor buah kini telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Pekan lalu, 3 dari 4 perusahaan yang mendapat izin lebih cepat dibandingkan perusahaan lain digeledah, di antaranya adalah PT Cipta Aneka Buah, PT Meta Jaya Nusantara, dan PT Gentong Sakti Berjaya.

Terlambatnya izin impor dan kesan tebang pilih penerima izin ini sempat menorehkan fluktuasi harga produk hortikultura. Bisnis mencatat harga rata-rata buah dan sayur impor di tingkat ritel terus menunjukkan tren kenaikan pada Februari 2020 jika dibandingkan dengan harga pada Desember 2019 dan Januari 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, sejumlah harga buah dan sayuran impor di tingkat ritel memperlihatkan kenaikan yang hampir menyentuh 20 persen setiap bulannya.

Untuk anggur merah sebagai contoh, harga pada pertengahan Desember 2019 tercatat berada di Rp61.900 per kilogram (kg). Harga tersebut meningkat menjadi Rp72.000 pada Januari dan mencapai Rp129.000 per kg pada pertengahan Februari.

Menurunnya pasokan dari importir buah dan sayur disebut menjadi musabab utama kenaikan harga. Pada 2 bulan pertama 2020, importir menyebutkan hanya segelintir perusahaan yang memperoleh rekomendasi impor hortikultura dari Kementerian Pertanian.

Namun perusahaan yang biasa memasok buah tidak bisa memasok lantaran izin impor yang tertahan. 

“Kerugian yang diderita perusahaan adalah hasil dari keterlambatan izin impor selama enam bulan untuk volume sebesar 5.000 ton. Bulan Juni izin baru keluar, tetapi pasokan buah dari negara asal sudah tidak ada. Jadi izin itu sia-sia,” kata Hendra.

Adapun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum memberikan komentar saat dikonfirmasi Bisnis melalui pesan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper