Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) tidak ingin menunggu pembangunan dermaga eksekutif baru yang bakal dibangun oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan diperuntukkan untuk operator swasta.
Ketua Umum Asosiasi Gapasdap Khoiri Soetomo menyebut, seluruh operator dengan kapal-kapal yang jauh lebih memadai harus segera diizinkan masuk ke Dermaga 6 atau dermaga eksekutif lintasan Merak–Bakauheni demi kepentingan rakyat selaku pengguna jasa.
"Tentu kami mendukung semua program yang dapat meningkatkan pelayanan kepada pemakai jasa, tetapi kami tidak bisa menunggu dermaga tersebut selesai baru swasta bisa masuk. Kami menginginkan sekarang juga Dermaga 6 eksekutif dibuka untuk semua operator yang memenuhi syarat," katanya kepada Bisnis.com, Senin (8/2/2021).
Menurut Khoiri, saat ini kapal-kapal yang mengisi Dermaga 6 terbilang jauh dari standar eksekutif terutama dari segi kapasitas, kecepatan, dan fasilitas. Dia berujar, banyak kapal eksekutif lain yang lebih memadai yang dioperasikan oleh perusahaan swasta dan sering mendapatkan penghargaan baik dari Presiden maupun Kementerian Perhubungan.
"Kami selaku asosiasi penyeberangan hanya diberikan janji manis akan dibangun dermaga eksekutif khusus kapal swasta ketika kami akan memasukkan kapal yang memenuhi syarat masuk. Jelas ini diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi di era kebebasan berusaha sesuai Undang-undang," ungkapnya.
Lebih lanjut Khoiri menambahkan, dermaga tersebut dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di pelabuhan penyeberangan. ASDP ungkapnya, sama sekali tidak memiliki kewenangan mengatur penggunaan dermaga.
Baca Juga
Dia berharap dermaga eksekutif dapat dioperasikan secara adil dan seimbang sehingga semua pemangku kepentingan dapat diuntungkan. Pemakai jasa mendapatkan pelayanan yang cepat dengan fasilitas nyaman dan mewah, pemerintah senang karena kelancaran dan kepuasan rakyat tercapai, pendapatan ASDP akan meningkat, serta market penyeberangan dapat tumbuh berkembang karena tidak ada distorsi pasar.
"Jangan sampai ada pembedaan dan diskriminasi terkait dermaga dan operator swasta dan BUMN. Harus adil bagi siapa saja, yang terpenting memenuhi syarat yang telah diatur dan patuh pada regulasi," tuturnya.
Sebelumnya, ASDP dinilai melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat karena memonopoli Dermaga 6 Pelabuhan Merak. Akibatnya, pelayanan dermaga eksekutif itu kurang maksimal sehingga berisiko merugikan konsumen.