Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Maskapai Swasta Belum Bisa Dapat Subsidi

Kemenhub mengaku belum bisa memberikan subsidi langsung terhadap maskapai swasta dalam waktu dekat
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan belum bisa memberikan subsidi secara langsung kepada maskapai swasta yang terdampak pandemi Covid-19 lantaran belum menemukan skema insentif yang tepat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan hingga akhir tahun lalu, performa maskapai penerbangan telah mencapai pada level 60 persen dibandingkan dengan pada masa sebelum pandemi Covid-19. Namun, angka tersebut kembali turun pada periode awal tahun ini yang merupakan periode low season.

Sejauh ini, ujarnya, Kemenhub hanya dapat memberikan insentif tak langsung untuk menstimulus penumpang. Diantaranya melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.

“Subsidi yang sifatnya langsung kepada maskapai, kami belum memiliki solusi. Kalau untuk maskapai BUMN mungkin ada langkah tersendiri dari Kementerian Keuangan tapi kalau swasta, kami belum memiliki suatu mekanisme dari government ke private dalam bentuk apa,” ujarnya, Senin (8/2/2021).

Novie menyebutkan kendati efektivitas insentif PSC tersebut masih dikaji, tetapi setidaknya secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami penaikan.

Pasalnya, kata dia, dengan tingkat keterisian penumpang atau load factor yang bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah, masyarakat terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara. Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik.

“Load factor akhir 2020 sampai 60 persen performa penerbangan kita, untuk Januari - Februari ini kembali turun memang. Kami akan upayakan lagi ada stimulus didatangkan dari Kemenhub ke Kemenkeu segera teralisasi,” imbuhnya.

Kemenhub menyampaikan telah merealisasikan secara penuh insentif PJP2U berupa pembebasan tarif PSC di 13 bandara senilai total Rp255,19 miliar hingga akhir Desember 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper