Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkeu Tegaskan Kontraksi Ekonomi di 2020 Jadi Momen Kebangkitan Tahun Ini

Dalam pemulihan ekonomi 2021, negara memiliki 3 item kerangka kebijakan, intervensi kesehatan, reformasi melalui UU Cipta Kerja dan APBN yang fleksibel.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pejabat Baru Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikan jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pejabat Baru Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikan jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meyakini penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 merupakan salah satu yang paling moderat di antara negara G-20 dan Asean.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa di sisi lain pemerintah juga dalam melindungi masyarakat dari krisis kesehatan membawa dampak posisitf terhadap perekonomian dan jumlah korban jiwa akibat Covid-19 yang tergolong rendah.

“Pertumbuhan ekonomi pada 2020 minus 2,07 persen. Kita harus gunakan momen ini untuk 2021,” katanya pada sambutan diskusi virtual, Senin (8/2/2021)

Suahasil menjelaskan bahwa dalam pemulihan ekonomi 2021, negara memiliki 3 item kerangka kebijakan. Pertama adalah intervensi kesehatan yang terdiri atas vaksinasi, pengetatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) 3T (testing, tracing, treatment), dan intervensi lainnya seperti pengadaan alat kesehatan.

Kemudian, dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang fleksibel. Pemerintah melanjutkan program perlindungan sosial untuk warga tidak mampu dan miskin baru.

Selain itu, juga menjaga kelangsungan pelaku usaha melalui dukungan UMKM dan korporasi serta program prioritas untuk penciptaan lapangan kerja.

Terakhir, adalah reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta kerja untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan nasional baik itu kemudahan berusaha hingga reformasi regulasi.

“Untuk bertahan di tengah pandemi kita harus melakukan reformasi struktural. Sehingga ketika pandemi berakhir, kita punya platform baru,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper