Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengeluhkan adanya pungutan uang jaminan kontainer impor oleh agen-agen kapal asing yang beroperasi di Indonesia.
Ketua Umum BPP GINSI Kapten Subandi mengatakan uang jaminan kontainer yang telah dibayarkan oleh perusahaan importir saat melakukan kegiatan importasi dikembalikan dalam waktu yang cukup lama bahkan bisa mengendap lebih dari dua bulan meskipun peti kemas eks impor-nya sudah dikembalikan.
"Alasan agen kapal asing itu adalah uang jaminan di setorkan ke prinsipalnya di luar negeri dan belum dikirim balik ke Indonesia melalui agen yang mengutip uang jaminan tersebut. Hal ini tentunya sangat membebani para pelaku usaha importasi di dalam negeri," ujarnya melalui siaran pers dikutip, Minggu (7/2/2021).
BPP GINSI juga telah mengkalkulasikan setiap tahunnya terdapat sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun uang para importir di setorkan keluar negeri atas nama kutipan uang jaminan petikemas.
Dia pun meminta pemerintah RI melalui Ditjen Hubla Kemenhub mesti bersikap tegas terhadap perilaku agen kapal asing yang merugikan para pelaku usaha nasional seperti.
Dia juga memiliki sejumlah bukti kutipan uang jaminan kontainer impor yang dipungut oleh perusahaan keagenan kapal asing tersebut antara lain, BLPL Singapore LTD, Transworld GLS Indonesia.
Baca Juga
"Ingat kondisi perekonomian kita juga lagi megap-megap, agen kapal asing di Indonesia jangan berbuat sesukanya dan Hubla jangan tutup mata dalam hal ini," imbuhnya.
Menurutnya pemungutan dan penyerahan uang milik pengusaha di dalam negri ke luar negeri tentunya bertentangan bahkan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, GINSI memohon kepada Ditjen Hubla Kemenehub agar dapat menertibkan prilaku sejumlah agen kapal asing itu.
"Kami sudah beberapa kali mengadakan diskusi terkait hal ini dengan Ditjen Hubla Kemenhub dan mengusulkan agar uang jaminan diganti dengan jaminan asuransi sehingga tidak ada pengutipan uang cash dan menahanya di luar negeri," tegasnya.