Bisnis.com, JAKARTA — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai masih sulit diakses bagi pekerja jika mengacu kepada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang JKP.
Dalam rancangan aturan tersebut, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, ketentuan tersebut relatif masih akan menyulitkan pekerja untuk dapat mengakses manfat program JKP.
"Kalau diterapkan seperti itu, akan susah bagi pekerja untuk mengakses manfaat program JKP ketika di-PHK dan masa kepesertaannya kurang dari 2 tahun atau tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (5/2/2021).
Dia berpendapat bahwa mekanisme ketentuan tersebut seharusnya tidak perlu diatur di dalam RPP JKP. Terutama, ketentuan mengenai telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan yang setidak-tidaknya dapat dipersingkat menjadi 3 bulan.
Setidaknya, lanjut Timboel, manfaat JKP bisa diakses oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan meskipun memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun.
Baca Juga
"Jangan dipersulit dengan ketentuan membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. Pasalnya, pengusaha juga akan memikiki masalah kedisplinan dalam penerapannya nanti," tegas Timboel.