Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil serta Buku Pelaut Merah secara gratis untuk nelayan untuk mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional dengan Tonase Kotor (gross tonage/GT) kurang dari GT 7.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Hermanta mengatakan hingga 30 November 2020 telah menerbitkan pas kecil sebanyak 73.348 kapal. Kemudian penerbitan buku pelaut merah (nelayan) sejumlah 124.393 yang terdiri atas penerbitan pada 2018 sebanyak 10.741 buku. Selanjutnya, penerbitan pada 2019 sebanyak 70.676 buku dan penerbitan tahun 2020 sebanyak 42.976 buku.
"Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (4/2/2021).
Adapun pas kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Hermanta berharap adanya kegiatan pelayanan gratis ini dapat diketahui dan dinikmati oleh masyarakat luas, sehingga akan lebih banyak kapal yang melakukan sertifikasi serta pelaut dalam hal ini nelayan yang mengantongi buku pelaut merah. Dengan demikian, nantinya kapal-kapal yang berlayar di lautan sudah dipastikan telah memenuhi standar karena telah tersertifikasi seluruhnya.
“Pengguna jasa itu bisa melakukan kegiatan dengan biaya yang sangat minim [karena pelayanan gratis Gerai Pengukuran Kapal] sehingga membantu perekonomian nasional. Hal-hal positif ini harus bisa disampaikan secara luas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan itu,” imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2DJPL-18 pada 23 April 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional berbendera Indonesia dan berlayar di Perairan Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, Buku Pelaut untuk kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional wajib dimilik pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan dengan panjang 12 meter sampai dengan kurang dari 24 meter yang wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Iklan (SIPI), kapal motor berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 35 serta kapal tradisional berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 105.