Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai eksportir di Indonesia juga bisa melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan dugaan penaikan tarif angkut kapal di luar kontrak yang disepakati hingga pengenaan biaya tambahan.
Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan kondisi serupa juga dialami pemilik barang di Eropa yang menempuh langkah dengan melaporkan hal tersebut kepada pengawas. Asosiasi pemilik barang mengadukan permasalah langka peti kemas akibat tidak tersedianya ruang kapal kepada European Competition Authorities.
Pasalnya, tindakan operator pelayaran telah mengakibatkan banyak pengusaha tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha karena ketidakpastian pasokan bahan baku bahkan distribusi produk ekspor di sejumlah negara. Para operator pelayaran diduga telah mengabaikan kontrak layanan yang telah disepakati antara sarana pengangkut dengan forwarder.
“Kondisi ini bisa juga dilakukan oleh pemegang service kontrak sarana pengangkut di Indonesia dengan mengadukan kepada pemerintah atau KPPU. Kepentingan sarana pengangkut [carrier] yang menerapkan tambahan biaya bagi sejumlah tujuan kirim barang menyebabkan terganggunya daya saing produk,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Lebih dari itu, kondisi tersebut, tekannya, telah berdampak terpusatnya relokasi peti kemas dan ketersediaan ruang kapal di beberapa negara.
Senada, Pakar Kemaritiman ITS Surabaya Raja Oloan Saut Gurning menilai pemerintah bersama dengan KPPU dan asosiasi pemilik barang khususnya eksportir perlu dengan serius mengendalikan tendensi kenaikan biaya angkut kapal dan biaya tambahan baik dalam pasar spot dan kontrak pengangkutan supaya tidak berimbas kepada ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
Dia menilai apa yang sedang dihadapi ekosistem pemilik barang Eropa (ESC) dan juga operator ekspedisi muatan kapal laut Eropa (CLECAT) memiliki gejala yang sama di Indonesia. Dia menuturkan di antaranya kondisi kekurangan ruangan muat kapal dan kelangkaan kontainer menjadi alasan peningkatan tarif yang semakin tidak terkendali dan merugikan pemilik barang.
Menurutnya operator kapal mendapatkan keuntungan ganda didapatkan yaitu pertama dengan memanfaatkan kondisi pangsa pasar ke dan dari China dengan tarif yang tinggi. Selain itu bersamaan juga menaikan potensi penambahan keuntungan sepihak baik dengan peningkatan general freight dan berbagai potensi biaya tambahan (surcharges).
Bahkan, sebutnya, di Eropa kendati dimonitor oleh komisi Eropa, fasilitas block-exemption yang diterapkan untuk mengizinkan respons aliansi, justru memperparah tingginya biaya angkutan laut dan berbagai tambahan lainnya yang menguntungkan main line operator (MLO).