Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Subsidi Upah Belum Masuk di APBN 2021, DPR Bereaksi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunggu keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional soal kelanjutan program BSU untuk para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberlanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk dilajutkan tahun ini.

Pasalnya, bantuan tersebut sangat mempengaruhi daya beli para pekerja yang terdampak Covid-19.

"Kalau ada niat pemerintah menghentikan itu, menurut saya perlu dipertimbangkan ulang," ujar Saleh, Rabu (3/2/2021).

Saleh mengatakan sejak awal pemerintah menggulirkan program bantuan subsidi upah di pertengahan 2020, dia telah meminta agar bantuan itu justru diperluas sasarannya.

Sehingga, bantuan tersebut juga bisa menyentuh pekerja yang tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami meminta supaya program ini menyasar pekerja informal seperti buruh bangunan, pedagang asongan, buruh cuci, dan pekerja informal lain itu dijadikan sasaran," ujarnya.

"Buruh itu, seperti buruh tani dan nelayan, kan banyak yang gajinya di bawah 5 juta tapi tidak menjadi prioritas karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan."

Meskipun demikian, dia mengatakan perkara data tersebut perlu dibenahi. Mengingat pada penyaluran bantuan subsidi upah 2020 pun tidak terealisasi seratus persen. Sehingga, perluasan bisa dilakukan dengan tepat sasaran.

Terakhir, Saleh meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut mengingat bantuan subsidi pekerja bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Sementara itu, daya beli adalah salah satu cara memulihkan ekonomi nasional.

"Kalau daya beli bagus, maka ekonomi jalan. Industri jalan, toko buka lagi, pekerja bekerja dengan baik. Jadi kalau ada niat pemerintah menghentikan itu, menurut saya perlu pertimbangkan ulang," tutur dia.

Kalau pun dananya tidak cukup, Saleh mengatakan pemerintah bisa melanjutkan program tersebut dengan sasaran yang berbeda. Misalnya, kalau kemarin menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, bisa alihkan ke pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional dan para pekerja informal.

"Lalu sasar juga bansos lainnya. Bansos yang kemarin pakai sembako, hentikan dan ganti saja dengan BLT. Jadi tidak ada pemotongan dan lebih aman. Tidak ada orang bisa potong. Jadi sekali lagi jangan dulu diputus," ujar Saleh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunggu keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional soal kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja," ujar Ida, Senin (1/2/2022).

Kendati demikian, apabila dilihat pada anggaran PEN 2021, Ida mengatakan tidak nampak kelanjutan Bantuan Subsidi Upah di 2021. Namun, kata Ida, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi dampak pandemi bagi angkatan kerja Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper