Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berharap agar program konversi pembangkit listrik tenaga diesel dengan bahan bakar gas bisa dipercepat guna mendorong potensi di dalam negeri.
Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri menjelaskan bahwa pada saat ini proses gasifikasi PLTD masih berjalan.
PLN, katanya, telah menyampaikan data kebutuhan gas, tapi data tersebut masih perlu dikaji bersama antara PLN dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk melihat kelayakan implementasinya.
Dia menjelaskan bahwa konversi energi itu dilakukan terhadap pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang saat ini bahan bakarnya sebagian besar masih impor. Pihaknya akan mengonversi pembangkit listrik tersebut untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
"PLN saat ini sangat berharap agar gasifikasi bisa dipercepat khususnya untuk pembangkit yang sudah operasi dan pembangkit yang konstruksi bisa secara paralel disiapkan infrastruktur LNG-nya oleh PGN," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (30/1/2021).
Pemerintah telah menugaskan kepada PLN dan Pertamina untuk mengonversi penggunaan high speed diesel (HSD) menjadi gas pada 52 pembangkit PLN yang tersebar di seluruh Indonesia. Estimasi kapasitas pembangkit yang dilakukan gasifikasi kurang lebih 1,8 gigawatt (GW).
Baca Juga
Pada Oktober 2020, PLN dan PGN telah menandatangani perjanjian induk kerja sama penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik.
Untuk tahap awal, PGN dan PLN bersepakat melaksanakan tahap quick win di PLTMG Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias. Tahap quick win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari HSD di plant gate pembangkit PLN.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Syahrial Mukhtar menjelaskan bahwa saat ini PGN sedang membangun infrastruktur LNG untuk proyek konversi PLTD milik PLN. Untuk tahap pertama ada 30 titik yang akan dijangkau oleh PGN.
"Dari 30 itu, yang sudah selesai ada di Sorong. Untuk yang di Tanjung Selor pada kuartal tiga tahun ini bisa selesai," ujar Syahrial.