Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa rancangan peraturan presiden mengenai harga beli listrik energi baru terbarukan hingga saat ini masih dalam proses sirkulasi untuk dimintakan tanda tangan dari sejumlah kementerian terkait.
"Perpres EBT memang kami harapkan [terbit] tahun lalu ya, tapi sampai sekarang masih proses sirkulasi untuk diparaf kementerian," ujar Arifin dalam webinar Sustainable Energy: Grean and Clean, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, penerbitan rancangan Perpres EBT akan mampu mendorong investasi di sektor EBT karena terdapat jaminan pengembalian investasi yang bagus. Hal ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan EBT sehingga target porsi EBT dalam bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 dapat tercapai.
Baca Juga
Rancangan Perpres EBT diharapkan dapat segera terbit pada bulan depan.
"Mudah-mudahan dalam 1—2 bulan ini sudah ada kepastian karena kami juga ingin ada investasi masuk sehingga bisa menggerakkan roda ekonomi lebih cepat lagi," katanya.
Terdapat delapan poin ketentuan harga listrik dalam rancangan Perpres EBT tersebut, antara lain sebagai berikut:
- Feed-in-tariff staging 2 tahap tanpa eskalasi, faktor lokasi berlaku pada staging 1:
- - Pembangkit listrik tenaga air/mikro/mini hidro (PLTA/M/MH) (termasuk PLTA waduk) kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW).
- - Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik dan pembangkit listrik tenaga bayu/angin (PLTB) kapasitas sampai dengan 5 MW
- .- pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dan pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) kapasitas sampai dengan 5 MW.
- - PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW.
- - PLTBm & PLTBg ekspansi untuk kapasitas sampai dengan 5 MW.
- Harga patokan tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1:
- - Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk semua kapasitas.
- - PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kapasitas >5 MW.
- - PLTS Fotovoltaik dan PLTB >5 MW.
- - PLTBm & PLTBg untuk kapasitas >5MW.
- - PLTS fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW.
- - PLTBm dan PLTBg ekspansi >5 MW.
- - Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas.
- Harga kesepakatan:
- - PLTA peaker untuk semua kapasitas.
- - PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.
- Harga feed-in-tariff tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.
- HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.
- Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.
- Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama 3 tahun.
- Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan peraturan menteri.