Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer menuai banyak sorotan.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan peraturan tersebut sebaiknya ditinjau ulang. Pasalnya rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi Covid-19. Meskipun pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, tidak semua menikmatinya.
Oleh karena itu, kurang tepat memungut pajak pulsa, kartu perdana, token dan vuocer. Apalagi, saat ini pemerintah masih memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
“Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka work from home dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi,” katanya melalui pesan instan, Sabtu (30/1/2021).
Heri memahami pendapatan pajak anjlok pada 2020 karena hanya mencapai Rp1.070 triliun atau 89,3 persen dari target Rp1.198,8 trilun. Namun, bukan berarti itu hal tersebut bisa menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Meski pemerintah berdalih pemungutan pajak hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen. Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga lebih Rp1.000 hingga Rp.2000. Misalnya membeli pulsa Rp10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp12.000.
“Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 ribu untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat,” jelasnya.
DPR sudah menyetujui UU Cipta Kerja termasuk di dalamnya klaster perpajakan. Untuk itu, tambah Heri, seyogianya aturan turunan yang akan dibuat pemerintah harus lebih mengarah kepada ekstensifikasi, bukan intensifikasi. Harus jelas roadmap ekstensifikasi perpajakan, termasuk juga berapa target penambahan wajib pajak baru.?
“Alih-alih memajaki pulsa, kartu perdana, token dan voucer yang notabene menjadi hajat hidup rakyat di saat pandemi, sebaiknya ada dasar kebijakan penetapan target pajak kepada masing-masing Kanwil DJP yang lebih realistis untuk dapat diraih. Karena target satu Kanwil Pajak saja tidak tercapai maka secara otomatis raihan pajak dalam rangka menutupi APBN pun akan timpang,” ucapnya.