Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capslock Status Sri Mulyani: Kalau Jengkel dengan Korupsi, Mari Basmi Bersama!

Melalui akun di Instagram, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab atas keresahan publik. Dia memastikan tidak ada pungutan baru untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan s3cara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan s3cara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer ramai jadi perbincangan.

Melalui akun di Instagram, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab atas keresahan publik. Dia memastikan tidak ada pungutan baru untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

“Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama,” katanya dengan tulisan capslock (huruf kapital), Sabtu (30/1/2021) dini hari.

Sri menjelaskan bahwa PMK yang efektif berlaku pada 1 Februari tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Selama ini, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (PPn) untuk hal-hal tersebut sudah berjalan. Oleh karena itu, tidak ada pungutan pajak baru.

“Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh [pajak penghasilan] atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa pungutan PPN pulsa dilakukan penyederhaan sampai pada distributor tingkat II (server). Ini membuat distributor tingkat pengecer yang menjual ke konsumen tidak perlu memungut PPN lagi.

Lalu, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Akan tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan yang diterima agen penjual.

Begitu pula dengan nilai token listrik yang tidak dikenakan pemajakan. Akan tetapi jasa penjualannya yang diterima agen penjual yang bisa dipungut.

Hal serupa dengan voucer. Alasannya, voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh penjual.

Terakhir, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunannya.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” terangnya dalam status.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper