Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melepas 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
BBL atau benur yang dilepasliarkan merupakan barang bukti penggagalan penyelundupan dari Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi.
"Mengemban amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Unit Pelaksana Teknis bertugas memberikan rekomendasi lokasi pelepasliarannya," ujar Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (28/1/2021).
Tebe mengungkapkan BBL yang dilepasliarkan ditaksir bernilai Rp8,9 miliar. BBL tersebut dikemas dalam 487 kantong plastik beroksigen yang dibagi dalam 17 kotak gabus.
"Berdasarkan hasil identifikasi oleh Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu [SKIPM] Jambi, diketahui BBL terdiri dari 145 ekor jenis mutiara, dan 88.873 ekor jenis pasir," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Mudatstsir menyampaikan pemilihan lokasi pelepasliaran sama dengan lokasi pelepasan 401.408 BBL pada Rabu (20/1/2021).
Baca Juga
“Iya di lokasi yang sama, pantai memiliki substrat pasir dengan bebatuan karang yang baik. Kita juga temukan individu lobster cukup besar. Ini sesuai untuk habitat BBL tumbuh, dan tim telah bersepakat,” jelasnya.
Mudatstsir menambahkan terumbu karang merupakan tempat mencari makan BBL sekaligus pelindung dari ombak dan persembunyian dari predator. Sungai Pinang yang belum banyak dikenal dipilih karena memiliki terumbu karang yang baik dan pesona alamnya yang memikat.
BBL yang hendak dikirimkan ke luar dari wilayah Republik Indonesia tersebut selesai dilepaskan pada Sabtu (23/1/2021).
BBL juga sudah diaklimatisasi (penyesuaian suhu dan kualitas perairan) oleh tim gabungan yang terdiri dari BPSPL Padang, SKIPM Padang, SKIPM Jambi, Polres Tanjabtim, dan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Padang.
Pada tahun lalu, terdapat 322.117 BBL hasil selundupan yang dilepaskan di wilayah kerja BPSPL Padang. BBL tersebut terbagi dalam 5 kali pelepasliaran.
Pelepasliaran pertama di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, dan keempat di KKPD Batam. Sebaliknya, pelepasliaran kedua, ketiga, dan kelima berada di lokasi pantai yang berbeda, tetapi masih dalam wilayah Sungai Pinang.