Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR menargetkan perumusan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan akan selesai pada Oktober 2021.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa hari ini, pihaknya melakukan rapat dengar pendapat dengan tim keahlian dewan untuk menyampaikan draf terbaru RUU EBT.
"Setelah itu, [draf RUU EBT terbaru] kami putar ke seluruh kelompok masyarakat luas untuk merespon, menanggapi, mempertajam, dan memperdalam. Per hari ini muncul draf baru RUU EBT," ujarnya dalam acara Indonesia Energy Transition Outlook 2021, Selasa (26/1/2021).
Selain komitmen dari DPR, menurutnya, political will dari pemerintah juga diperlukan untuk mendorong terbitnya UU EBT. Dia pun berharap agar perumusan UU EBT dapat selesai pada Oktober tahun ini.
"Mudah-mudahan per Oktober tahun ini selesai UU EBT karena kami juga akan merumuskan undang-undang lain, misalnya, Undang-Undang Migas," kata Sugeng.
Dalam RUU EBT, sejumlah poin penting yang menjadi diskursus para pemangku kepentingan adalah terkait pelibatan nuklir dalam RUU EBT, perizinan, dan badan khusus EBT.
Baca Juga
"Badan khusus EBT perlu untuk menyangkut kepastian investasi dengan memperkuat prinsip bankability proyek EBT dari sisi risiko," imbuh Sugeng.