Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Bakal Tuntut Boeing

Tuntutan ke Boeing ini penting, karena keluarga korban bisa mendapatkan kompensasi jauh lebih besar, ketimbang hanya Rp1,5 miliar.
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021)./Antara-M Risyal Hidayat
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021)./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Empat keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 disebut buka peluang menuntut perusahaan pabrikan Boeing di Amerika Serikat atas kecelakaan yang terjadi.

"Kami sudah mendapatkan kuasa," kata pengacara C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Tapi, dia belum memerinci identitas keluarga korban yang menjadi kliennya.

Sebelumnya, pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air SJ-182 yang mengangkut 62 penumpang dan kru jatuh di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 9 Januari 2021.

Sudah ada 43 penumpang yang teridentifikasi. Komponen Flight Data Recorder (FDR) sudah ditemukan, sementara Cockpit Voice Recorder (CVR) belum.

Untuk tahap pertama, Priaardanto akan mendampingi keluarga korban saat proses penyaluran santunan.

Sebelumnya, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyampaikan santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu mencapai Rp1,25 miliar sesuai peraturan pemerintah.

Lalu, ada juga tambahan senilai Rp250 juta sebagai santunan ganti rugi lain-lain.

"Dengan begitu maka total santunan yang Sriwijaya Air berikan adalah Rp 1,5 miliar," ujar Jefferson dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.

Saat penyerahan santunan, pengacara akan melihat apakah ada Release & Discharge (R&D). Ia berkaca pada kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Oktober 2018. Saat itu, keluarga korban diminta menandatangani R&D yang berisi klausul tidak bisa menuntut Boeing.

Jika nantinya ada klausul serupa, maka Priaardanto akan merekomendasikan kliennya untuk menolaknya. Sebab, itu sama artinya menutup pintu bagi keluarga korban untuk menuntut Boeing, ketika nanti ditemukan masalah teknis dalam kecelakaan ini.

Menurut Priaardanto, tuntutan ke Boeing ini penting, karena keluarga korban bisa mendapatkan kompensasi jauh lebih besar, ketimbang hanya Rp1,5 miliar. Tapi, saat ditanya, apakah kliennya benar menginginkan tuntutan sampai ke Boeing, Priaardanto menjawab tegas,

"Sudah pasti menuntut Boeing."

Boeing sebelumnya sudah memberikan tanggapan atas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. Boeing menyatakan bahwa mereka telah mengetahui kejadian ini dari pemberitaan sejumlah media.

"Kami sedang berkomunikasi dengan maskapai pelanggan kami dan bersiap untuk mendukung mereka dalam masa sulit ini," demikian pernyataan resmi Boeing di laman resmi mereka pada 9 Januari 2021 terkait jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper