Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman menilai proses digitalisasi dokumen kesehatan bagi penumpang pesawat sudah semestinya diantisipasi sejak Juli 2020 ketika pemerintah mulai melonggarkan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan dengan ditemukannya pelaku pemalsuan dokumen kesehatan dan tingginya permintaan untuk tes kesehatan palsu menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lamban dalam memperbaiki atau memodernisasi sistem.
Padahal, anggaran Kemenkes sedemikian besar untuk menangani kasus Covid-19. Alvin juga menekankan digitalisasi dokumen kesehatan tersebut memang tidak semestinya menjadi tanggung jawab operator bandara pelat merah seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
“Ini merupakan tamparan bagi Kemenkes yang terbukti lamban antisipasi maupun merespons perbaikan atau modernisasi sistem walau anggaran Kemenkes sedemikian besar. Salut kepada AP II dan AP I yang berinisiatif kembangkan sistem digital walau bukan kewajiban atau tanggung jawabnya,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Alvin Lie sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya pemalsuan surat hasil rapid tes antigen terhadap calon penumpang pesawat terbang ditemukan di Bandara Lombok Praya. Caranya identitas pasien (penumpang) ditulis tangan oleh petugas dengan hasil negatif sudah disiapkan.
Dengan adanya temuan tersebut Alvin Lie pun mensinyalir adanya sejumlah pelanggaran, yakni bisa saja data itu tidak online, data tidak disetor ke Kemenkes sebagian bagian dari screening nasional. Hal ini juga rawan pemalsuan dan penyalahgunaan.
Baca Juga
Bahkan tak hanya itu saja, kata dia, adanya temuan itu menimbulkan persepsi bahwa menerbitkan surat keterangan sehat dengan hasil negatif asalkan membayar sejumlah uang maka bisa dilakukan.
Ini juga menihilkan tujuan screening yang padahal diperlukan untuk melindungi kesehatan pengguna transportasi udara.