Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) melalui sejumlah kelompok usahanya melakukan penaikan tarif di 6 ruas tol terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Heru menjelaskan payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut sebetulnya sudah dapat ditetapkan sejak 2020. Tetapi, Jasa Marga, kata dia, belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.
“Namun saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujarnya melalui siaran pers dikutip, Minggu (17/1/2021).
Penyesuaian tarif ini, katanya, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai rencana bisnis, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi.
Baca Juga
Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13 persen.
Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10 persen, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan.
Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, serta Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua diantaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.
Ruas Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif sama dengan Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 atau turun sebesar 14 persen serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau turun sebesar 6 persen.
Hanya saja yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp2,85 triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019.