Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga Tbk. dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada jalan tol Palimanan—Kanci (Palikanci).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.
Dalam waktu dekat, seperti dikutip dari laman Jasa Marga (JSMR), jalan tol Palikanci akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut:
- Gol I: Rp12.000 menjadi Rp12.500
- Gol II: Rp15.000 menjadi Rp18.000
- Gol III: Rp21.000 menjadi Rp18.000
- Gol IV: Rp27.000 menjadi Rp30.000
- Gol V: Rp32.000 menjadi Rp30.000
Jalan tol Palikanci mulai beroperasi sejak 1997. Jalan tol ini membentang sepanjang 26,3 kilometer dan memiliki 2 x 2 lajur.
Saat ini jalan tol Palikanci tidak hanya menghubungkan Palimanan dengan Kanci, tetapi tol tersambung langsung dengan jalan tol Kanci—Pejagan yang dioperasikan oleh PT Semesta Marga Raya.
Baca Juga
Selain menjadi bagian dari jalan tol Trans-Jawa, tol Palikanci juga menjadi urat nadi bagi transportasi jalur pantai utara Jawa, khususnya di wilayah Cirebon karena dengan adanya tol ini kendaraan tidak perlu melalui Kota Cirebon dan dapat menghemat waktu serta biaya operasional kendaraan.