Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Royalti Batu Bara dan Emas Akan Disesuaikan

Penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.
Kegiatan penambangan batu bara./Bisnis
Kegiatan penambangan batu bara./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, pemerintah tengah memproses penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batu bara dan emas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.

"Akibatnya dalam RPP [rancangan peraturan pemerintan soal] Perpajakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti IUP [izin usaha pertambangan] batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar," ujar Ridwan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/1/2021).

Upaya ini, tuturnya, merupakan upaya untuk menjamin peningkatan penerimaan negara sesuai dengan amanat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ridwan belum bisa menyampaikan berapa tingkat kenaikan penyesuaian royalti karena hal ini belum diputuskan oleh pemerintah.

Namun, dia menjamin bahwa dalam menetapkan penyesuaian royalti tersebut, pemerintah tetap memperhatikan kepentingan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji pengaturan kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas US$1.700 per ounces.

"Harga emas sedang baik. Kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas ini, penerimaan negara dari logam mulia ini juga meningkat," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang mengatur untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen untuk emas granula sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas dalam negeri, serta meningkatkan daya saing industri perhiasan emas sehingga masyarakat atau pelaku usaha kegiatan yang memanfaatkan emas granula akan dapatkan harga lebih murah. Dampaknya, industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang lebih kompetitif.

Selama ini, emas granula dikenakan pajak sehingga membuatnya tidak kompetitif untuk industri perhiasan emas atau para perajin emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper