Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Royalti Batu Bara Nol Persen Dipertegas dalam RPP Ciptaker

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara yang akan memperoleh insentif royalti masih dibahas.
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah mempertegas ketentuan terkait pengenaan royalti nol persen terhadap komoditas batu bara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam draf RPP yang dirilis pemerintah disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri dapat dikenakan iuran produksi/royalti hingga nol persen.

Pengenaan royalti hingga nol persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha, tetapi, hanya dikenakan terhadap jumlah atau tonase batu bara yang digunakan dalam kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

Akan tetapi, dalam draf tersebut belum dijabarkan mengenai kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara mana saja yang akan mendapat insentif royalti hingga nol persen. 

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jonson Pakpahan mengatakan bahwa penyusunan RPP belum final. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara yang akan memperoleh insentif royalti juga masih dibahas.

"Sedang dibahas.  Ini juga masih dibahas apa [diatur] di peraturan menteri atau di peraturan pemerintah," kata Jonson ketika dihubungi Bisnis, Senin (9/11/2020).

Terkait dengan target penyelesaian RPP maupun rancangan peraturan menteri, Jonson belum bisa memastikannya.  Namun, diia berharap agar RPP bisa diselesaikan dengan cepat.

"Kalau kami sih, maunya secepatnya, tapi kan harus melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Berikut bunyi ketentuan Bab Mineral dan Batu Bara dalam draf RPP Undang-Undang Cipta Kerja Sektor ESDM yang dirilis Sabtu (7/11/2020):

Pasal 1

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri dapat dikenakan iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen).

(2) Pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap jumlah/tonase Batubara yang digunakan dalam kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

(4) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper