Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sektor Perdagangan masih sangat normatif.
Analis Kebijakan Industri dan Perdagangan APSyFI Farhan Aqil Syauqi menilai perlu ada sanksi tegas bagi pelanggar tata-niaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pasalnya, RPP tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan industri tekstil dari pandemi Covid-19.
"Jika RPP ini dapat menjamin pasar dalam negeri, ini akan menjadi obat yang manjur bagi industri tekstil yang sedang terpuruk sekarang, bahkan pelaku usaha dapat membuka lapangan kerja lagi," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (10/1/2021).
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendata volume produksi industri TPT pada awal pandemi anjlok 85 persen menjadi 1 juta ton. Adapun, utilisasi rata-rata pabrikan terjerumus menjadi 5,05 persen.
Alhasil, pabrikan harus melepas 80,01 persen tenaga kerja atau sebanyak 2,15 juta tenaga kerja pada minggu kedua April 2020. Adapun, jumlah tenaga kerja industri TPT sebelum pandemi menyerang adalah 2,69 juta orang.
Farhan menyatakan lulusan perguruan tinggi pada 2020 banyak yang tidak terserap. Pasalnya, pabrikan masih dalam proses menyerap tenaga kerja yang terpaksa dilepas karena pandemi.
Baca Juga
Menurutnya, RPP UU Cipta Kerja sektor Perdagangan yang melindungi pasar domestik dapat menumbuhkan investasi di industri TPT. Alhasil, lanjutnya, pabrikan dapat menambah lapangan kerja baru.
Farhan menyatakan perlindungan pasar domestik yang dimaksud adalah pemeriksaan dokumen transhipment dan transaksi keuangan yang ketat. Menurutnya, hal tersebut akan membuat pemangku kepentingan melihat volume riil TPT impor dan mempermudah aparat berwajib melakukan penindakan.
Direktur Eksekutif Ikatan Ahli Tekstil (Ikatsi) Riza Muhidin mengatakan penerbitan UU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi konkret menyelesaikan masalah tata niaga industri TPT. Walakin, Riza menilai UU tersebut harus dikritisi karena ada beberapa poin yang tidak tercantum dalam beleid tersebut.
Menurutnya, RPP tersebut tidak memiliki satu pasal pun mengenai jaminan pasar domestik. Riza menilai pemerintah tidak berniat untuk mendorong investasi industri TPT lokal dengan tidak mencantumkan pasal tersebut.
Seperti diketahui, RPP UU Cipta Kerja Sektor Perdagangan yang diakses dari halaman resmi UU Cipta Kerja terdiri dari 90 halaman yang terdiri dari 179 pasal dan penjelasannya.
Adapun, pasal tersebut memiliki 15 bab yang terdiri dari beberapa bagian di sebagian bab nya. "Pandemi ini sudah buat kami terpuruk, jangan sampai RPP ini malah membuat rumit. Kami juga masih menuntut Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/2019," katanya.