Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri TPT Nilai RPP Ciptaker Perdagangan Belum Memihak Manufaktur Lokal

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sektor Perdagangan masih sangat normatif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam (kiri) serta Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Dody Widodo (keuda kiri) memperhatikan pakaian produksi PT Daehan Global di Brebes (29/5/2020). Istimewa/Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam (kiri) serta Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Dody Widodo (keuda kiri) memperhatikan pakaian produksi PT Daehan Global di Brebes (29/5/2020). Istimewa/Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sektor Perdagangan masih sangat normatif.

Analis Kebijakan Industri dan Perdagangan APSyFI Farhan Aqil Syauqi menilai perlu ada sanksi tegas bagi pelanggar tata-niaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pasalnya, RPP tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan industri tekstil dari pandemi Covid-19.

"Jika RPP ini dapat menjamin pasar dalam negeri, ini akan menjadi obat yang manjur bagi industri tekstil yang sedang terpuruk sekarang, bahkan pelaku usaha dapat membuka lapangan kerja lagi," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (10/1/2021).

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendata volume produksi industri TPT pada awal pandemi anjlok 85 persen menjadi 1 juta ton. Adapun, utilisasi rata-rata pabrikan terjerumus menjadi 5,05 persen.

Alhasil, pabrikan harus melepas 80,01 persen tenaga kerja atau sebanyak 2,15 juta tenaga kerja pada minggu kedua April 2020. Adapun, jumlah tenaga kerja industri TPT sebelum pandemi menyerang adalah 2,69 juta orang.

Farhan menyatakan lulusan perguruan tinggi pada 2020 banyak yang tidak terserap. Pasalnya, pabrikan masih dalam proses menyerap tenaga kerja yang terpaksa dilepas karena pandemi.

Menurutnya, RPP UU Cipta Kerja sektor Perdagangan yang melindungi pasar domestik dapat menumbuhkan investasi di industri TPT. Alhasil, lanjutnya, pabrikan dapat menambah lapangan kerja baru.

Farhan menyatakan perlindungan pasar domestik yang dimaksud adalah pemeriksaan dokumen transhipment dan transaksi keuangan yang ketat. Menurutnya, hal tersebut akan membuat pemangku kepentingan melihat volume riil TPT impor dan mempermudah aparat berwajib melakukan penindakan.

Direktur Eksekutif Ikatan Ahli Tekstil (Ikatsi) Riza Muhidin mengatakan penerbitan UU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi konkret menyelesaikan masalah tata niaga industri TPT. Walakin, Riza menilai UU tersebut harus dikritisi karena ada beberapa poin yang tidak tercantum dalam beleid tersebut.

Menurutnya, RPP tersebut tidak memiliki satu pasal pun mengenai jaminan pasar domestik. Riza menilai pemerintah tidak berniat untuk mendorong investasi industri TPT lokal dengan tidak mencantumkan pasal tersebut.

Seperti diketahui, RPP UU Cipta Kerja Sektor Perdagangan yang diakses dari halaman resmi UU Cipta Kerja terdiri dari 90 halaman yang terdiri dari 179 pasal dan penjelasannya.

Adapun, pasal tersebut memiliki 15 bab yang terdiri dari beberapa bagian di sebagian bab nya. "Pandemi ini sudah buat kami terpuruk, jangan sampai RPP ini malah membuat rumit. Kami juga masih menuntut Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/2019," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper