Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bisa Capai Target Lifting, Kontraktor Migas Bakal Kena Sanksi Ini

Sepanjang 2020, SKK Migas mencatat enam KKKS besar tidak mencapai target lifting minyak.
Pegawai Elnusa mengerjakan proyek migas. Istimewa/Pertamina
Pegawai Elnusa mengerjakan proyek migas. Istimewa/Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bakal menegur kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak mencapai target produksi siap jual atau lifting migas pada 2020.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan teguran atau peringatan untuk KKKS yang tidak mencapai target sesuai dengan kesepakatan.

“Kalau untuk kinerja 2020 sekarang sedang didrafkan surat cintanya, minggu ini [dikirim],” katanya kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Sepanjang 2020, SKK Migas mencatat enam KKKS besar tidak mencapai target lifting minyak. Realisasi ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) lifting minyak tercatat 217.637 barel per hari, angka itu di bawah target APBN sebesar 220.000 atau hanya 98,9 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan target work program, and budget (WP&B) realisasi itu mencapai 104,3 persen dari 208.650 bph.

Selanjutnya, PT Pertamina EP mencatatkan realisasi lifting minyak 79.453 bph atau hanya mencapai 97,5 persen dari target APBN dan 93,5 persen dari target WP&B. Petronas Carigali (Ketapang) Ltd. mencatatkan lifting minyak 8.357 bph atau hanya mencapai 80,4 persen dari target APBN dan 76,8 dari target WP&B.

PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur mencatatkan lifting minyak 9.457 bph atau hanya mencapai 83,1 persen dari target APBN dan WP&B.

BOB PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu merealisasikan lifting minyak 9.083 bph atau hanya mencapai 96 persen dari target APBN dan 86,4 persen dari target WP&B. Terakhir adalah Conocophillips (Grissik) Ltd. dengan realisasi lifting minyak 6.298 bph atau hanya mencapai 99,4 persen dari target APBN 92,2 persen dari target WP&B.

Sementara itu, dari realisasi lifting gas, terdapat tujuh KKKS yang tidak mencapai target yaitu adalah Conocophillips (Grissik) Ltd., PT Pertamina EP, Eni Muara Bakau B.V, Medco E&P Natuna, Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Husky-CNOOC Madura Ltd., Pearl Oil (Sebuku) Ltd.

Julius mengatakan para KKKS tersebut bisa mendapatkan sanksi karena tidak mampu mencapai target. Sanksi tersebut dapat berupa memperketat belanja KKKS, tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran KKKS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper