Bisnis.com, JAKARTA – Grab Toko, platform lokapasar gawai, mengklaim akan mengembalikan uang konsumennya usai melakukan proses hukum ke pihak Kepolisian.
Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra mengaku bahwa perusahaan mengalami kasus penipuan oleh investor yang melakukan penggelapan dana. Saat ini, perkara tersebut diklaim telah dilaporkan ke Mabes Polri kendati hingga saat ini belum ada nomor laporannya.
“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," tulis Yudha dalam media sosialnya yang dikutip, Rabu (6/1/2021).
Dia memohon maaf atas keterlambatan respons dari pihak Grab Toko terkait dengan pesanan konsumen. Perusahaan juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening mereka, agar terhindar kerugian lebih besar lagi.
Namun, hingga saat ini manajemen Grab Toko belum menyebutkan siapa investor yang melakukan penggelapan dana tersebut.
Akan tetapi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga Rabu (6/1/2021) sore belum menerima laporan resmi soal kasus yang terjadi di Grab Toko.
Baca Juga
"Laporannya belum ada di meja saya. Kita tunggu saja," ujar Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi kepada Bisnis.com
Di media sosial banyak pihak yang mengklaim telah dirugikan oleh Grab Toko. Produk gawai yang sudah dibeli tak kunjung dikirimkan dan uang pembayaran juga belum dikembalikan.