Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dengan kasus yang tengah menimpa lokapasar daring, Grab Toko atas penggunaan nama Grab.
Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications Grab Indonesia mengatakan bahwa salah satu kerugian yang dialami oleh perusahaan adalah masyarakat yang beranggapan Grab Toko merupakan bagian dari Grab.
Namun, dia menjelaskan mengenai indikasi penipuan yang indikasi penipuan dari investor yang tengah dialami Grab Toko tidak menyasar ke perusahaan rintisan berbasis ride-hailing tersebut.
“Belum ada sejauh ini [yang mengadu ke kami], tetapi ada beberapa kali [konsumen] lewat media sosial mengira Grab Toko itu bagian dari Grab padahal bukan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, hingga saat ini Dewi mengatakan bahwa Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko.
Dia melanjutkan bahwa merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
“Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” tegas Dewi.