Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Grab Toko tetap harus mempertanggungjawabkan dana konsumen yang belum dikembalikan kendati mengklaim telah ditipu oleh investor gelap.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa perusahaan harus segera memberikan kepastian bagi para konsumen yang telah dirugikan.
“Itu [memang] urusan korporasi dan manajemen Grab Toko. Namun, tidak menghilangkan tanggung jawab mereka kepada konsumen,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).
Dihubungi secara terpisah, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam lingkup bisnis, sehingga YLKI meminta agar urusan tersebut bisa segera diselesaikan.
“Kasus tersebut merupakan business to business. Adapun, berdasarkan UUPK [Undang-Undang Perlindungan Konsumen] pengertian konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi barang atau jasa secara langsung,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa saat ini masyarakat yang merasa dirugikan dapat melalui jalur arbitrase atau gugatan di pengadilan.
Baca Juga
“Atau jika ada dugaan unsur pidana bisa melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Rio.
Sebelumnya, melalui cuitan di laman Twitter, sejumlah warganet mulai membongkar kejanggalan dalam operasional Grab Toko, mulai dari domain internet yang diproteksi, umur domain baru 39 hari, CMS memakai platform WordPress, kantor pusat yang berada di co-working space, hingga pembayaran melalui rekening bank.
Saat ini, semua media sosial dan situs sudah tidak bisa diakses. Bahkan kantor fisik Grab Toko yang disebut-sebut berada di kawasan Rasuna Said sudah kosong.