Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Kebangkitan Bisnis Properti, Ini Deretan Usulan REI

Realestat Indonesia mengemukakan sejumlah usulan yang diharapkan dapat mempercepat proses kebangkitan bisnis properti tahun depan setelah habis-habisan dihantam pandemi Covid-19 hampir sepanjang tahun ini.
Ilustrasi wajah properti Jakarta./Bisnis/Arief Hermawan
Ilustrasi wajah properti Jakarta./Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA – Realestat Indonesia (REI) mengusulkan sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah untuk membangkitkan sektor properti.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan usulan tersebut yakni REI meminta tambahan kuota rumah subsidi melalui skema subsidi selisih bunga (SSB) sebanyak 130.000 unit.

REI juga meminta agar pemerintah membuka akses kredit perumahan kepada semua segmen. Pasalnya, pada masa pandemi perbankan selektif dengan membatasi konsumen rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya untuk ASN/TNI/Polri/karyawan BUMN dan karyawan swasta yang berpenghasilan tetap.

"REI juga menilai program sejuta rumah perlu dijadikan sebagai salah satu program padat karya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujarnya dalam diskusi Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Sektor Perumahan secara virtual pada Senin (28/12/2020).

Totok juga meminta mengembalikan defisini MBR ke gaji pojok, bukan lagi take home pay agar bisa direalisasikan di seluruh Indonesia.

Selain itu, REI meminta ada insentif dalam pembangunan rumah susum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019–2024.

"Kami juga meminta agar adanya penundaan angsuran MBR selama masa pandemi Covid 19 yakni selama 6 bulan," lanjut Totok.

REI juga mendorong segera realisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pembangunan rumah ASN, bekerja sama dengan masing-masing pemimpin daerah.

"Program pembiayaan pembangunan rumah untuk ASN, TNI, Polri, dapat dilaksanakan dengan KPR maksimum hingga Rp500 juta dengan bebas PPN dan PPh 1 persen," tuturnya.

Totok juga berharap dilaksanakan sunset policy sebesar 5 persen terhadap aset kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT oleh wajib pajak dikarenakan besarnya dana menganggur yang masih dimiliki masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper