Bisnis.com, JAKARTA – Inpex Masela Ltd menyerahkan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek blok Masela untuk produksi gas alam cair (LNG).
Act. Corporate Communication Manager Inpex Masela Moch N. Kurniawan mengatakan SKK Migas dan Inpex telah menyelesaikan dokumen Amdal pada Proyek LNG Abadi. Dokumen itu kemudian telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 18 Desember 2020 lalu. Dengan penyerahan dokumen ini diharapkan dapat tercapau percepatan Proyek Strategis Nasional LNG pada Blok Masela.
"Sesuai peraturan yang berlaku, dokumen Amdal Proyek LNG Abadi secara umum berisi identifikasi dan analisa dampak secara fisik, kimia, biologis, dan sosial, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dengan adanya Proyek LNG Abadi," katanya kepada Bisnis, pekan lalu.
Kurniawan mengatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) setempat mendapatkan salah satu dampak positif yang dikaji dalam dokumen Amdal, karena keberadaan Proyek LNG Abadi akan membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi masyarakat di Maluku. Proyek LNG Abadi akan membuka kesempatan kepada masyarakat di Maluku sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh proyek.
Di dalam Amdal, kata Kurniawan dampak penting akan timbul dan harus dikelola selama Proyek LNG Abadi berlangsung sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dampak penting tersebut dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif.
"Dampak-dampak penting tersebut telah kami analisa dan buatkan rencana pengelolaan dan pemantauannya selama masa Proyek LNG Abadi berlangsung," jelasnya.
Baca Juga
Beberapa risiko yang mengiringi proyek ini seperti air terproduksi dari proses pemisahan gas di fasilitas produksi dan penyimpanan terapung (FPSO), emisi gas buang dari fasilitas produksi LNG darat, hingga pembukaan lahan untuk lokasi fasilitas produksi LNG darat.
Setelah dokumen diserahkan, diharapkan KLHK dapat segera dilakukan penilaian untuk kemudian diperoleh evaluasi akhir.
"KLHK kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan lingkungan [SKKLH], yang disusul dengan ijin lingkungan dari Menteri LHK," ungkapnya.