Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai kebijakan pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama libur panjang tak perlu lagi diterapkan karena pengusaha sudah menyesuaikannya dengan tingkat permintaan pasar.
Ketua Bidang Angkutan Curah Cair dan Kering DPP Aptrindo Haryadi Djaya mengatakan pada periode libur panjang, banyak manufaktur yang juga sudah menyesuaikan pengiriman dengan jadwal hari libur. Manufaktur hanya akan melakukan pengiriman penting pada hari libur dan selebihnya akan berpikir ulang untuk menyesuaikan dengan perhitungan ekonomi.
Pasalnya untuk melakukan pegiriman pada hari libur juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit seperti insentif lembur bagi pekerjanya.
“Kalau pemerintah bijaksana, semua roda ekonomi harus berjalan yang mau libur silahkan. Waktunya libur apakah gudang juga nggak libur. Pemilik pabrik waktunya libur kalau nggak penting kan juga pasti tutup. Namun untuk yang penting mau bayar semahal apapun kan akan bayar karena harus,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).
Pemerintah, sebutnya, sebagai pembuat kebijakan selama ini hanya sekadar membuat aturan tetapi tidak pernah mengalami dan melihat dari sisi bisnis. Alhasil, kata dia, pemilik yang barangnya penting untuk dikirim merasa dihalangi akibat pembatasan dan larangan truk masuk ke tol.
“Mekanismenya diserahkan ke pasar, warehouse nggak penting juga akan libur logikanya. Pemerintah hanya menyamaratakan dan tidak bisa memberikan fasilitas kepada barang yang penting. Pebisnis juga mengatur keuangan secara efisien. Ketika penting tetap dilarang ini yang jadi hambatan. Mekanisme pasar itu lebih baik,” tekannya.
Baca Juga
Dia mencontohkan pada hari libur Sabtu dan Minggu, pergerakan kontainer di Tanjung Priok secara otomatis juga akan mengalami penurunan hingga 50 persen. Bahkan untuk hari Minggu aktivitasnya hanya akan mencapai 10 persen hingga 20 persen karena semua pabrik pun libur.
Hariyadi berpendapat kebijakan tersebut muncul hanya karena ketakutan dari pemerintah. Pengusaha, sebutnya, bisa memaklumi apabila kebijakan tersebut hanya berlaku setahun sekali pada lebaran saja. Namun, pemerintah justru saat ini justru memanfaatkannya setiap terdapat libur panjang dan mengorbankan pengusaha truk.