Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nataru, Begini Aturan Naik KRL Jabodetabek yang Baru

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan selama libur panjang pada perayaan Nataru kali ini, protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuterline Indonesia (KAI Commuter) melakukan sejumlah penambahan aturan dan protokol kesehatan selama perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan selama libur panjang pada perayaan Nataru kali ini, protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku.

"Protokol kesehatan 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas di stasiun maupun di dalan KRL," ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Sementara itu, seluruh pengguna wajib menggunakan masker selama berada di dalam stasiun dan kereta. KAI Commuter juga telah memasang wastafel tambahan di 80 stasiun yang melayani KRL untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.

Di seluruh stasiun dan rangkaian kereta juga telah tersedia marka sebagai pedoman posisi pengguna dalam mengantre, duduk, maupun berdiri selama dalam perjalanan.

Selain itu, seluruh rangkaian kereta setiap harinya dicuci dan disemprot cairan disinfektan usai beroperasi. Selama beroperasi, petugas juga rutin membersihkan bagian-bagian KRL maupun stasiun dengan cairan disinfektan.

Sementara itu, aturan-aturan tambahan yang berlaku yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan tetapi ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.

"KAI Commuter menghimbau para pengguna dapat mengatur perjalanannya dengan lebih fleksibel dan memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi oleh para pengguna sesuai marka yang ada," katanya.

KAI Commuter mencatat jumlah pengguna KRL pada enam hari pertama pelaksanaan masa Angkutan Natal dan Tahun Baru ini (18–23 Desember) mencapai total 2.154.635 pengguna; atau rata-rata setiap harinya 359.106 pengguna memanfaatkan jasa angkutan KRL Jabodetabek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper