Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif meminta pejabat di lingkungan Kementerian ESDM untuk wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari Rabu (23/12/2020), melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 2/2020 bagi seluruh pegawai Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Minyak Dan Gas Bumi Aceh (BPMA).
"Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu kedisiplinan para Wajib Lapor di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan BPMA harus terus dipertahankan dan ditumbuhkan," ujar Arifin dalam keterangan resminya, Rabu (23/12/2020).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan bahwa acara sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan pada 16 Desember yang lalu.
Ego meminta kepada seluruh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN tepat waktu.
"Diharapkan LHKPN tahun 2020 dapat secara lengkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan korupsi sesuai dengan batas waktu," ungkapnya.
Baca Juga
Berdasarkan data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikhtisar kepatuhan LHKPN Pegawai Kementerian ESDM tahun 2019 dengan jumlah wajib lapor sebanyak 2.756 seluruhnya sudah melapor dan terverifikasi.