Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga November 2020 mencapai Rp925,34 triliun, dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.198,8 triliun dalam Perpres No. 72/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan capaian tersebut mengalami penurunan 18,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.136 triliun.
"Terjadi penurunan 18,5 persen karena tahun ini baru mengumpulkan Rp925,34 triliun, dibandingkan tahun lalu Rp1.136 triliun," katanya dalam konferensi pers, Senin (21/12/2020).
Sri Mulyani merincikan realisasi penerimaan PPh migas pada November 2020 mencapai Rp29,2 triliun. Jumlah tersebut terkontraksi sangat dalam jika dibandingkan dengan capaian November 2020 sebesar Rp52,8 triliun.
"Dibandingkan tahun lalu Rp52,8 triliun, itu artinya terjadi penurunan 44,8 persen," katanya.
Di samping itu, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak nonmigas mencapai Rp896,2 triliun atau terkontraksi 17,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.083,3 triliun.
Adapun secara keseluruhan, Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara hingga November 2020 tercatat sebesar Rp1.423 triliun, terkontraksi 15,1 persen dibandingkan dengan November 2019 sebesar Rp1.676 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, jika dibandingkan dengan UU APBN yang ditargetkan sebesar Rp2.233 triliun, maka capaian pendapatan negara pada November 2020 mengalami penurunan yang sangat tajam.
Sementara dibandingkan dengan Perpres 72/2020, di mana pendapatan negara ditetapkan sebesar 1.699 triliun, Sri Mulyani mengatakan pencapaian target ini juga masih menjadi tantangan.
Di samping penerimaan pajak, pemerintah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada November 2020 tercatat sebesar Rp304,9 triliun, terkontraksi 15,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Di sisi lain, penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai pada November 2020 masih mengalami pertumbuhan yang positif, yaitu mencapai Rp183,5 triliun, dari target yang ditetapkan sebesar Rp205 triliun dalam Perpres 72/2020.