Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nataru, Penumpang Pesawat ke Bali Diminta Test PCR H-2

Pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan protokol kesehatan ke wilayah Bali dengan meminta penumpang pesawat melakukan tes uji usab atau polymerase chain reaction (PCR) H-2 keberangkatan.
Petugas medis memasukkan sampel tes usap. /Bloomberg-Angus Mordant
Petugas medis memasukkan sampel tes usap. /Bloomberg-Angus Mordant

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan protokol kesehatan ke wilayah Bali dengan meminta penumpang pesawat melakukan tes uji usap atau polymerase chain reaction (PCR) H-2 keberangkatan.

Menkomarves Luhut B. Pandjaitan mengatakan untuk Provinsi Bali akan ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Selain itu, wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

"Untuk mengatur mekanismenya, saya meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” ujarnya, Senin (14/12/2020)

Kebijakan itu diputuskan dalam rakor virtual bersama dengan Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

Anies juga menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya.

Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Luhun meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Luhut menjabarkan jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun. Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Pemerintah daerah juga diminta untuk mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural. Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi work from home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper