Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Banpres Tembus 92 Persen, Satgas PEN: Kontribusinya Besar Bagi Usaha Mikro

Bantuan berupa dana hibah Rp2,4 juta bagi setiap pelaku usaha mikro kecil memberikan kontribusi besar penyerapan secara keseluruhan pada enam program di klaster UMKM, yaitu sebanyak Rp 101,07 Trilun, atau 87,26 persen dari pagu anggaran Rp 115,83 triliun.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato sambutan dalam resepsi milad ke-108 Muhammadiyah pada Rabu, 18 November 2020 - Youtube Muhammadiyah Channel
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato sambutan dalam resepsi milad ke-108 Muhammadiyah pada Rabu, 18 November 2020 - Youtube Muhammadiyah Channel

Bisnis.com, JAKARTA - Program Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Usaha Mikro sebagai salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terserap Rp26,48 triliun, atau 91,94 persen dari pagu anggaran Rp 28,82 triliun per 2 Desember 2020.

Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), mengatakan bantuan berupa dana hibah Rp2,4 juta bagi setiap pelaku usaha mikro kecil memberikan kontribusi besar penyerapan secara keseluruhan pada enam program
di klaster UMKM, yaitu sebanyak Rp 101,07 Trilun, atau 87,26 persen dari pagu anggaran Rp 115,83 triliun.

“Tidak hanya itu, kami melihat bahwa bantuan ini telah memberi dorongan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk bertahan, beradaptasi dan juga berinovasi di masa pandemi ini, sejalan dengan upaya menggerakkan pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Budi Gunadi Sadikin atau akrab dikenal sebagai BGS, Jumat (11/12/2020).

Oleh karena itulah, lanjut BGS, pemerintah melalui Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bersama Kementerian Koperasi dan UKM, terus mendorong realisasi penyerapan anggaran program ini, dan merencanakan program ini akan diteruskan dan dapat diperluas cakupannya pada tahun depan.

Sejak awal diluncurkan pada 24 Agustus 2020, Banpres Produktif Usaha Mikro ini sudah diberikan kepada 11 juta pelaku usaha dalam 27 tahap dengan target sasaran 12 juta pelaku usaha yang menerima bantuan ini di tahun 2020.

Dari data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM, tiga daerah tercatat sebagai penerima terbanyak Banpres ini, yakni Jawa Barat
sebanyak 1.223.010 pelaku usaha mikro, Jawa Timur 1.534.287 usaha mikro, dan Jawa Tengah 1.530.021 usaha mikro.

Secara kumulatif, per 2 Desember 2020, dari anggaran PEN sebesar Rp695,2 triliun, telah terealisasi Rp440,03 triliun atau 63,1 persen.

Adapun perincian penyerapan di setiap sektor meliputi, sektor Perlindungan Sosial telah mencapai 91,91 persen atau Rp212,01 triliun dari pagu sebesar Rp230,66 triliun.

Sementara, pagu program PEN pada kluster Kementerian/Lembaga sebesar Rp70,67 triliun telah direalisasikan Rp36,47 triliun atau 51,61 persen.

Manfaat dari kluster ini dirasakan melalui program padat karya yang diberikan kepada 2,18 juta pekerja, insentif perumahan yang telah tersalurkan 12.904 unit, stimulus pariwisata, persiapan program food estate dan perbaikan lingkungan hidup, DAK Fisik, dan bantuan lain yang sifatnya darurat.

Dia mengatakan perhatian pemerintah untuk mendorong dan melindungi sektor usaha melalui insentif usaha dengan pagu Rp120,6 triliun juga telah terealisasi Rp46,82 triliun atau 38,82 persen.

Sementara itu, pembiayaan korporasi yang memiliki alokasi anggaran Rp62,22 triliun sudah disalurkan Rp2 triliun, atau 3,22 persen yang digunakan untuk program penjamin kredit korporasi agar dapat menunjang kebutuhan korporasi untuk dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama melewati masa pandemi.

“Realisasi di sektor pembiayaan korporasi ini masih terus diproses bersama oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, karena ada prosedur korporasi yang harus dilalui dengan baik untuk memastikan seluruh tata laksana prosesnya sudah sesuai, baik untuk BUMN yang sudah go public maupun yang tertutup,” papar Budi.

Terakhir, yakni sektor kesehatan telah melakukan penyerapan Rp41,66 triliun atau 42,83 persen dari alokasi anggaran Rp97,26 triliun.

Anggaran ini termasuk ke dalam alokasi sektor Kesehatan antara lain, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan laboratorium di seluruh daerah, lalu insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah, santunan kematian tenaga kesehatan, anggaran untuk gugus tugas Covid-19, dan insentif bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk alat serta produk kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper