Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontainer Ekspor Langka, Kemenhub: Waktunya Pelayaran RI Go Internasional

Sudah waktunya eksportir melakukan negosiasi menggunakan perjanjian yang eksportir menentukan biayanya sendiri, atau perjanjian Cost, Insurance and Freight (CIF).
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait kelangkaan kontainer bagi para eksportir, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengarahkan agar eksportir mulai beralih menggunakan pelayaran berbendera merah putih dan meninggalkan perjanjian yang menggunakan kapal asing.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi menuturkan momentum kelangkaan kontainer bagi eksportir ini harus dimanfaatkan oleh perusahaan pelayaran nasional. Apalagi, pelayaran nasional saat ini disebut sudah mengalami kelebihan suplai kapal angkutan.

"Ini kadang eksportir juga ego tidak mau mendukung perusahaan pelayaran nasional. Maunya mencari mudahnya sehingga kadang ekspor pakai term FOB [free on board], sehingga pengimpor di luar negeri yang menentukan kapalnya," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (9/12/2020).

Dia menilai sudah waktunya eksportir melakukan negosiasi menggunakan perjanjian yang eksportir menentukan biayanya sendiri, atau perjanjian Cost, Insurance and Freight [CIF] artinya harga penawaran dari eksportir kepada pembeli mencakup harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi.

Dengan demikian, perusahaan asuransi dalam negeri, hingga pelayaran nasional mendapat keuntungan. Dengan demikian, ketika ada masalah seperti kelangkaan kontainer dapat diantisipasi karena perusahaan pelayaran yang digunakan milik Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Kondisinya saat ini murni urusan bisnis ke bisnis (BtoB). Adapun, kelangkaan di Indonesia adalah kontainer ekspor berukuran 40 kaki.

"Ini terjadi karena adanya pandemik dan ekspor impor belum seimbang sehingga kontainer yang masuk belum cukup banyak. Usulan dari pengusaha adalah repo kontainer kosong ke Indonesia dengan biaya ditanggung pengusaha," paparnya.

Adapun terang Antoni, reposisi kontainer dari luar negeri yang paling memungkinkan saat ini dengan memindahkan kontainer kosong yang berada di Malaysia dan Singapura.

Sementara itu, usulan Kemenhub yakni agar pengusaha memaksimalkan kontainer berukuran 20 kaki untuk ekspor dan sudah waktunya perusahaan pelayaran Indonesia masuk internasional membantu ekspor menggunakan kontainer dalam negeri.

"Pengusaha harus mengalihkan ekspornya menggunakan kapal general cargo atau breakbulk menggunakan kapal berbendera internasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper