Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Kompromi! Penertiban Truk ODOL Tetap Mulai 1 Januari 2023

Kemenhub memutuskan melakukan penindakan secara bertahap karena truk yang muatannya melebihi batas ini kerap menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan bahwa penertiban truk over dimension overloading di jalan nasional dan jalan tol akan tetap dilakukan pada 2023.

Kebijakan tidak berubah meski sejumlah pengusaha meminta penindakan mundur hingga 2025.

“Dari diskusi yang dilakukan dengan pengusaha angkutan barang kemarin, memang ada beberapa yang menolak dan minta ditunda hingga 2025, tetapi sebagian besar tetap berharap Indonesia bebas ODOL per 1 Januari 2023,” ujar Risal melalui siaran pers, Sabtu, 5 Desember 2020.

Kebijakan pemberantasan truk ODOL, menurut Risal, akan berlaku per 1 Januari 2023. Kemenhub memutuskan melakukan penindakan secara bertahap karena truk yang muatannya melebihi batas ini kerap menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Secara paralel, Risal memastikan bahwa Kemenhub akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk tidak lagi menggunakan truk kelebihan dimensi.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini negara Asean lainnya sudah patuh terhadap standar daya angkutnya, tidak ODOL dan mereka akan masuk ke negara kita, sementara truk kita tidak bisa masuk ke negara mereka,” katanya.

Di sisi lain, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo, Risal mengungkapkan bahwa 60 persen truk mereka kosong. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan kajian agar rantai pasokan bisa diatur supaya truk ODOL tidak terjadi kembali.

“Bagaimana supply chain dapat kita atur untuk memanfaatkan truk yang saat ini kosong,” kata Risal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kementerian akan memberlakukan transfer muatan bagi truk yang mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas. Kebijakan yang sama akan dilakukan di pelabuhan penyeberangan.

“Untuk jangka panjang kami akan membuat sistemnya sehingga truk yang ketahuan melampaui muatan akan langsung dikeluarkan dari jalan tol,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper