Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali akan menggencarkan pelarangan truk over dimension over load (ODOL) pada 2021. Kali ini, penegakkan hukum bukan hanya melalui penilangan, tetapi diwajibkan menurunkan muatan berlebih dan dialihkan ke moda lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi masih melakukan sosialisasi untuk segera kembali menegakkan pemberantasan truk obesitas tersebut, setelah saat pandemi Covid-19 aturan terkesan dilonggarkan.
"Kapan waktunya, kami masih sosialisasi, diharapkan sebelum pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan uji coba dahulu. Nanti rutin dan berkala pada 2021," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan minimal 1 pekan sekali pada 2021 akan dilakukan razia terhadap truk obesitas. Bagi truk yang muatannya lebih dari 50 persen dari yang diizinkan saat ditimbang di Jembatan Timbang akan dihubungi operator truknya untuk segera memindahkan muatan berlebih ke armada lain.
Budi menjelaskan pihaknya mengajak agar para pelaku membuat ekosistem yang baru agar terbebas dari truk kelebihan dimensi dan muatan. Dengan begitu, antara tarif logistik dan jarak akan ada titik keseimbangan harga yang normal.
"Kalau sekarang tarifnya banting-banting harga, kemudian mereka sikapi dengan ODOL, ini tidak sehat, dampaknya kecelakaan dan kerusakan. Operator pun terwakili Aptrindo dan Organda dan 14 Asosiasi sektor lainnya sudah diberi tahu," katanya.
Baca Juga
Para operator angkutan barang jelas Budi memang meminta pelonggaran agar toleransi ODOL dapat hingga 2025. Namun, Kemenhub tetap tegas Indonesia bebas ODOL pada 2023 dengan mengharapkan operator segera normalisasi kendaraanya.
"Selama itu kami menindak tegas kendaraan di luar toleransi. Sekarang kami masih toleransi 50 persen, kalau sampai lebih 100 persen angkutannya atau di atas 50 persen akan diturunkan dan dihentikan tidak boleh beroperasi sampai transfer muatan dilakukan," paparnya.
Dia juga mengakui banyak truk tanah saat ini yang dimensinya tidak sesuai ketentuan dan sudah dapat dipastikan surat uji berkalanya palsu. "Makanya kami kerja sama dengan kepolisian kalau terbukti palsu akan diserahkan ke polisi, Operator yang kena dan calonya. Kami juga penanganan bagi siapa saja penambahan dimensi kendaraan akan dikenakan pidana," ungkapnya.