Bisnis.com, JAKARTA - Prediksi puncak arus mudik dan balik tidak sebesar Natal dan Tahun Baru sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan pembatasan angkutan barang secara situasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan walaupun di masa pandemi dan diprediksi jumlah aktivitas masyarakat saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak sebesar biasanya, pihaknya tetap melakukan pembatasan angkutan barang.
"Kami putuskan pembatasan tetap dilakukan tetapi tidak menggunakan peraturan menteri tetapi hanya surat edaran, pelarangan berupa SE, SE sekadar himbauan dalam pelaksanaannya nanti Kepolisian dan Perhubungan itu akan melihat kondisi situasional di lapangan," jelasnya Jumat (4/12/2020).
Budi menjelaskan perbedaan antara tingkatan legalitas dasar hukum peraturan menteri menjadi SE ini akan memberikan perubahan pelaksanaan. Secara SDM dan metode pelaksanaannya, pemerintah akan menyiapkan rencana pembatasan kendaraan barang yang sifatnya hanya surat edaran, dilaksanakan melihat situasi.
Menurutnya, pola waktu pelaksanaannya dengan hanya bermodalkan SE akan sangat membantu petugas di lapangan. Pasalnya, potensi arus lalu lintas akan berkurang dengan libur yang dipangkas.
Selain itu, kekhawatiran gelombang kedua dan ketiga pandemi Covid-19 yang terjadi di daerah membuat masyarakat berkurang minatnya untuk melakukan kegiatan bepergian.
Baca Juga
Berdasarkan waktunya, rencana pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan pada saat puncak arus mudik dan balik ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pembatasan operasional mobil barang ke arah luar Jabodetabek akan dilaksanakan pada puncak mudik pertama yakni 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara pada puncak arus mudik kedua dilakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Adapun, pembatasan operasional mobil barang ke arah masuk Jabodetabek akan dilakukan pada puncak arus balik, yakni pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember pukul 08.00 WIB. Sementara pembatasan kedua dilakukan pada arus balik kedua yakni 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan pun hanya dilakukan pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja, tidak masif seperti kemarin [pada 2019]," ujarnya.
Secara teknis, ketika pembatasan arus balik angkutan barang bersumbu tiga ke atas akan dikeluarkan sejak dari gerbang tol Kali Kangkung dan penyekatan terakhir akan dilakukan di Gerbang Tol Palimanan IV. Dengan demikian, di jalur tol menuju DKI Jakarta atau jalur b, truk sumbu tiga ke atas tak boleh melintas.
"Sifatnya sangat situasional dan sesuai kebutuhan diserahkan semua ke Korlantas Polri. Mobil barang sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, mobil barang mengangkut tanah pasir, batu, bahan bangunan tidak izinkan," katanya.