Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Akhir Tahun Sepi, Pembatasan Angkutan Barang Cuma Jadi Imbauan?

Kemenhub berencana tetap melakukan pembatasan angkutan barang kendati sebatas imbauan karena lalu lintas libur akhir tahun diprediksi sepi pemudik.
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Prediksi puncak arus mudik dan balik tidak sebesar Natal dan Tahun Baru sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan pembatasan angkutan barang secara situasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan walaupun di masa pandemi dan diprediksi jumlah aktivitas masyarakat saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak sebesar biasanya, pihaknya tetap melakukan pembatasan angkutan barang.

"Kami putuskan pembatasan tetap dilakukan tetapi tidak menggunakan peraturan menteri tetapi hanya surat edaran, pelarangan berupa SE, SE sekadar himbauan dalam pelaksanaannya nanti Kepolisian dan Perhubungan itu akan melihat kondisi situasional di lapangan," jelasnya Jumat (4/12/2020).

Budi menjelaskan perbedaan antara tingkatan legalitas dasar hukum peraturan menteri menjadi SE ini akan memberikan perubahan pelaksanaan. Secara SDM dan metode pelaksanaannya, pemerintah akan menyiapkan rencana pembatasan kendaraan barang yang sifatnya hanya surat edaran, dilaksanakan melihat situasi.

Menurutnya, pola waktu pelaksanaannya dengan hanya bermodalkan SE akan sangat membantu petugas di lapangan. Pasalnya, potensi arus lalu lintas akan berkurang dengan libur yang dipangkas.

Selain itu, kekhawatiran gelombang kedua dan ketiga pandemi Covid-19 yang terjadi di daerah membuat masyarakat berkurang minatnya untuk melakukan kegiatan bepergian.

Berdasarkan waktunya, rencana pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan pada saat puncak arus mudik dan balik ketika Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pembatasan operasional mobil barang ke arah luar Jabodetabek akan dilaksanakan pada puncak mudik pertama yakni 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara pada puncak arus mudik kedua dilakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

Adapun, pembatasan operasional mobil barang ke arah masuk Jabodetabek akan dilakukan pada puncak arus balik, yakni pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember pukul 08.00 WIB. Sementara pembatasan kedua dilakukan pada arus balik kedua yakni 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan pun hanya dilakukan pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja, tidak masif seperti kemarin [pada 2019]," ujarnya.

Secara teknis, ketika pembatasan arus balik angkutan barang bersumbu tiga ke atas akan dikeluarkan sejak dari gerbang tol Kali Kangkung dan penyekatan terakhir akan dilakukan di Gerbang Tol Palimanan IV. Dengan demikian, di jalur tol menuju DKI Jakarta atau jalur b, truk sumbu tiga ke atas tak boleh melintas.

"Sifatnya sangat situasional dan sesuai kebutuhan diserahkan semua ke Korlantas Polri. Mobil barang sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, mobil barang mengangkut tanah pasir, batu, bahan bangunan tidak izinkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper