Bisnis.com, JAKARTA - Raksasa pencarian internet China yang terdaftar di Nasdaq, Baidu, Inc. mengaku tidak terlalu khawatir mengenai langkah-langkah pengetatan pemerintah Amerika Serikat pada daftar perusahaan asing di bursa negara itu.
CEO Baidu, Robin Li, dalam sebuah pernyataannya di China Daily pada Mei lalu mengatakan pihaknya mempertimbangkan secara internal untuk beralih ke bursa di wilayah lain, termasuk Hong Kong.
"Kami sangat memperhatikan pengetatan peraturan pemerintah AS yang terus menerus atas saham perusahaan China yang terdaftar di Amerika Serikat, dan kami sedang mendiskusikan secara internal apa yang dapat kami lakukan," katanya, dilansir China Daily, Kamis (3/12/2020).
DPR AS diketahui baru saja mengesahkan undang-undang yang memberi kewenangan regulator memeriksa laporan audit perusahaan-perusahaan China yang melantai di bursa Paman Sam.
Beleid itu juga bertujuan mengawasi campur tangan militer dan pemerintah China pada perusahaan yang meraup modal di AS. Setelah disepakati di parlemen, selanjutnya undang-undang menunggu tanda tangan oleh Presiden Donald Trump untuk dapat diterapkan.
Li mengatakan, perusahaan seperti Baidu yang terdaftar di Nasdaq pada Agustus 2006 memiliki banyak pilihan untuk listing di wilayah lain di luar AS.
"Penilaian mendasar kami yaitu perusahaan yang bagus memiliki begitu banyak pilihan untuk listing dan tidak terbatas pada Amerika Serikat," katanya.
Sementara itu, dilansir Bloomberg, Komisi Pengaturan Sekuritas China menyebut RUU ini bersifat politis dan mengatakan itu akan merusak kepercayaan investor global di pasar modal AS.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada dasarnya semua pihak meraup keuntungan dari perusahaan yang terdaftar di bursa luar negeri. Perusahaan dapat mengumpulkan dana, pasar memiliki lebih banyak untuk ditawarkan dan investor memiliki kesempatan untuk berbagi manfaat dari pembangunan ekonomi China.