Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia menanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Cipta Kerja dan memberikan sejumlah masukan terkait regulasi bidang Jasa Konstruksi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo Peter Frans menyatakan secara umum UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan lalu memang bagus dan memudahkan regulasi bagi masyarakat jasa konstruksi.
"Sudah cukup bagus. Tapi di RPP yang dibahas tadi masih ada beberapa yang belum clear. Di antaranya UU Cipta Kerja ini kan tujuannya mengharmonisasikan tiga UU terkait yaitu UU Insinyur, UU Jasa Konstruksi, dan UU Arsitek. Tapi sampai sekarang menurut kami belum didapatkan di UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyusun RPP UU Cipta Kerja ini harusnya menjadi pemegang upaya harmonisasi tiga UU terkait masyarakat jasa konstruksi tersebut.
Dia mencontohkan dalam tiga UU yang disebutkan di atas, tiap profesi mengeluarkan sertifikasi, baik dari insinyur, jasa konstruksi, serta arsitek. Sehingga banyak sekali sertifikasi yang harus dipenuhi padahal memiliki tujuan yang sama.
Harapan ini yaitu menyatukan proses sertifikasi dari tiga UU ini menjadi satu, belum didapatkan di dalam RPP UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi.
Baca Juga
"Selanjutnya kami juga melihat belum adanya roh bidang konsultan dalam RPP ini, misalnya soal remunerasi konsultan yang mana di UU Jasa Konstruksi diatur dalam PP 14 dan Permen 14 yang mengatur remunerasi jasa konsultan bidang konstruksi, di RPP ini malah tidak muncul," ujar Peter.
Peter berharap upaya konsultasi yang dilaksanakan Kementerian PUPR dalam rangka menyusun RPP UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi benar-benar dapat direalisasikan, khususnya masukan dan tambahan regulasi yang diusulkan oleh asosiasi dan pihak terkait dalam RPP tersebut.