Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Sekretariat Presiden terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan bahwa surat itu dikirimkan pekan lalu dan ditandatangani olehnya bersama Sekjen DPN APTI Syafrudin, berisikan permintaan agar Menkeu Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.
APTI, katanya, mengingatkan bahwa situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir yakni 2019 dan 2020 sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan.
“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” jelasnya, Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyebab dari semua itu adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23 persen pada tahun 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal.
APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13 persen hingga 20 persen.
Baca Juga
“Bagi APTI, SKM [sigaret kretek mesin] adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” tambahnya.
Menurut Agus Parmuji, berdasarkan fakta tersebut, APTI mengusulkan agar besaran kenaikan cukai produk SKM maksimal hanya sebesar 5 persen saja. Belum lagi keberadaan rokok illegal jenis SKM yang akan semakin merajalela
Di sisi lain, APTI menyambut positif rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT). SKT adalah produk yang banyak melibatkan tenaga kerja, jadi tidak adanya kenaikan tarif di sini akan membantu produsen untuk mempertahankan tenaga kerja yang ada.
“APTI berharap tarif cukai untuk kedua produk tersebut, yang banyak bernuansa nasional, dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah. Harapan kami, Pemerintah mempertimbangkan kedua produk nasional tersebut agar kenaikan cukai ke depan tidak berdampak pada ambruknya ekonomi masyarakat pertembakauan dan ikutannya,” Papar Agus Parmuji.
Selain tarif cukai, APTI juga menyampaikan masukan terhadap rencana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam aturan sekarang ini, 50 persen dari DBHCHT tersebut dialokasikan ke sektor pertanian.
Dari alokasi tersebut, petani tembakau memperoleh 10 persen. APTI mengusulkan agar persentasenya dinaikkan hingga minimal 35 persen dan bentuknya berupa bantuan langsung tunai