Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Takut Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Surati Sri Mulyani

Surat itu dikirimkan pekan lalu dan ditandatangani olehnya bersama Sekjen DPN APTI Syafrudin, berisikan permintaan agar Menkeu Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.
Pekerja menjemur tembakau rajang di Sidowangi Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Petani setempat mengaku terpaksa menyimpan hasil panen di gudangnya karena harga tembakau turun dan kesulitan menjual hasil panennya karena tidak ada permintaan dari pabrik. ANTARA
Pekerja menjemur tembakau rajang di Sidowangi Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Petani setempat mengaku terpaksa menyimpan hasil panen di gudangnya karena harga tembakau turun dan kesulitan menjual hasil panennya karena tidak ada permintaan dari pabrik. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Sekretariat Presiden terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan bahwa surat itu dikirimkan pekan lalu dan ditandatangani olehnya bersama Sekjen DPN APTI Syafrudin, berisikan permintaan agar Menkeu Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.

APTI, katanya, mengingatkan bahwa situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir yakni 2019 dan 2020 sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan.

“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” jelasnya, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyebab dari semua itu adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23 persen pada tahun 2020 yang berakibat terhadap  minimnya penyerapan tembakau lokal.

APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13 persen hingga 20 persen.

“Bagi APTI, SKM [sigaret kretek mesin] adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” tambahnya.

Menurut Agus Parmuji, berdasarkan fakta tersebut, APTI mengusulkan agar besaran kenaikan cukai produk SKM maksimal hanya sebesar 5 persen saja. Belum lagi keberadaan rokok illegal jenis SKM yang akan semakin merajalela

Di sisi lain, APTI menyambut positif rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT). SKT adalah produk yang banyak melibatkan tenaga kerja, jadi tidak adanya kenaikan tarif di sini akan membantu produsen untuk mempertahankan tenaga kerja yang ada.

“APTI berharap tarif cukai untuk kedua produk tersebut, yang banyak bernuansa nasional, dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah. Harapan kami, Pemerintah mempertimbangkan kedua produk nasional tersebut agar kenaikan cukai ke depan tidak berdampak pada ambruknya ekonomi masyarakat pertembakauan dan ikutannya,” Papar Agus Parmuji.

Selain tarif cukai, APTI juga menyampaikan masukan terhadap rencana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam aturan sekarang ini, 50 persen dari DBHCHT tersebut dialokasikan ke sektor pertanian.

Dari alokasi tersebut, petani tembakau memperoleh 10 persen. APTI mengusulkan agar persentasenya dinaikkan hingga minimal 35 persen dan bentuknya berupa bantuan langsung tunai


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper