Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan tetap akan menghargai kontrak bagi hasil yang telah disepakati dengan kontraktor-kontraktor hulu migas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ego Syahrial menyampaikan hal tersebut menyusul terbit Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Adapun, perubahan yang paling menarik perhatian oleh industri hulu migas dalam UU 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja adalah terjadinya perubahan dalam UU 22 Tahun 2001 Pasal 5.
Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ego menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menjaga kontrak, khususnya kontraktor kontrak kerja sama tetap berdasarkan skema kontrak bagi hasil.
"Basically pemerintah akan hargai kontrak dan akan lindungi investor meskipun terminologi gunakan izin," ujarnya dalam webinar yang digelar pada Kamis (19/11/2020).
Baca Juga
Sementara itu, revisi UU Migas yang masih belum masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2021.
Menurut Ego, pada tahun depan DPR baru akan me-review. Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas sudah membuat diskusi dengan asosiasi, SKK Migas, dan investor terkait dengan isu yang akan diperhatikan dalam RUU Migas.
"Kami harus bicarakan dengan parlemen untuk RUU Migas tahun depan," ungkapnya.