Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenang, Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang Masih Tentatif

Kemenhub belum bisa memastikan implementasi pembatasan angkutan barang saat libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pembatasan angkutan barang dalam rangka mengantisipasi libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2020) masih tentatif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan sebenarnya sesuai Surat Keputusan Tiga Menteri sudah disepakati libur panjang pada Nataru 2020 akan berlangsung 11 hari terutama bagi ASN. Namun, pihaknya, masih melihat kemungkinan adanya perubahan jadwal.

"Saya masih melihat ada dua kemungkinan kebijakan, tak ada perubahan libur panjang terus berlangsung, sehingga kami akan lakukan pembatasan, kalau libur panjang tak jadi sehingga hanya libur Natal dan Tahun Baru saja, kami tunggu, ini pembatasan kendaraan barang tidak dilakukan," ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan antisipasi sejak jauh hari dengan menyiapkan rancangan peraturan menteri (RPM) pembatasan angkutan barang selama masa Nataru 2020.

Dia juga menyadari sejumlah asosiasi terutama logistik darat masih keberatan atas pembatasan ini. Keberatan ini pun terangnya masuk akal karena pemerintah masih berupaya melakukan pembatasan perjalanan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Pernyataan belum ada juga untuk tidak jadi libur panjang, kalau pemerintah ada libur panjang himbauan pasti tak perlu melakukan perjalanan. Namun, kami juga tidak bisa jamin masyarakat tidak bepergian, kami sedia payung sebelum hujan, kami siapkan RPM pembatasan ini," katanya.

Budi menegaskan pembatasan angkutan barang berbeda dengan pelarangan, karena ketika melarang di jam dan waktu tertentu aktivitas angkutan barang benar-benar dilarang. Namun, ketika pembatasan dilakukan, angkutan barang yang terkena aturan tetap dapat beroperasi tetapi wajib melalui jalur lain yang diizinkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper