Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Larangan Truk Sumbu Tiga Bisa Bikin Rancu, Ini Alasannya

Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transportasi Indonesia (PPMTI) menilai aturan pelarangan truk sumbu tiga berisiko menyebabkan rancu saat implementasinya di lapangan.
Sejumlah pria berjalan di antara truk pembawa logistik antarpulau di NTT di pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferri di Bolok, Kupang, NTT (4/6/2020). Sebanyak 30 truk pengangkut logistik dan sembako ke sejumlah pulau di NTT tertahan di pelabuhan tersebut akibat pembatasan 50 persen kapasitas angkutan kapal guna mencegah penyebaran Covid-19. /ANTARA
Sejumlah pria berjalan di antara truk pembawa logistik antarpulau di NTT di pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferri di Bolok, Kupang, NTT (4/6/2020). Sebanyak 30 truk pengangkut logistik dan sembako ke sejumlah pulau di NTT tertahan di pelabuhan tersebut akibat pembatasan 50 persen kapasitas angkutan kapal guna mencegah penyebaran Covid-19. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transportasi Indonesia (PPMTI) menyampaikan kebijakan pelarangan angkutan sumbu tiga memang menjadi multitafsir karena pada praktiknya banyak angkutan ekspor-impor yang termasuk dalam kategori ini tetapi justru dikecualikan dalam aturan pembatasan.

Sekjen PPMTI Kyatmaja Lookman mengatakan hal tersebut memang banyak dialami oleh pelaku usaha angkutan ekspor impor. Menurutnya kondisi ini menjadi rancu banyak kendaraan angkutan ekspor - impor juga merupakan sumbu tiga yang termasuk kategori dilarang tetapi sekaligus dikecualikan.

“Mungkin ada tapi saya nggak pernah mengalami langsung kebanyakan kawan-kawan yang ekspor-impor karena mereka dikecualikan. Masalahnya kendaraan exim itu kebanyakan kendaraan sumbu diatas 3 yang dilarang. Jadi lucu juga peraturannya melarang dan tidak dilarang secara bersamaan,” ujarnya, Kamis (18/11/2020).

Pengusaha angkutan barang meminta agar selama libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pemerintah berlaku tegas dalam urusan pengecualian angkutan barang ekspor impor (eksim). Pasalnya, walau diizinkan beroperasi, banyak pungutan liar dari petugas yang terjadi.

Di sisi lain, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluhkan hal tersebut. Dalam surat bernomor No: 107/DPP-APTRINDO/XI/2020 pada 17 November 2020 tersebut Aptrindo menyampaikan keluhannya.

Dalam salinan surat yang diterima Bisnis.com, Rabu (18/11/2020), Gemilang menyebut keluhan ini berdasarkan pengalaman periode libur panjang sebelumnya terlebih saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Permasalahannya, pembatasan truk sumbu 3 ke atas dengan pengecualian truk yang berkegiatan ekspor impor disebut sebagai kebijakan tepat tetapi pada pelaksanaannya terjadi penyimpangan dari yang sudah ditetapkan. Penyimpangan tersebut yakni terjadinya pungutan liar oleh oknum petugas di lapangan bagi truk eksim yang beroperasi.

"Hal ini sangat mengganggu terhadap perdagangan internasional termasuk kemudahan berusaha dan investor asing," tulisnya dalam surat tersebut.

Selain itu, ketika libur panjang sudah menjadi rahasia umum berarti ada larangan operasi truk yang artinya memberhentikan sebagian kegiatan logistik. Hal ini yang menurutnya, perlu diubah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper