Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLT untuk Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

Kemendikbud menganggarkan dana Rp3,6 triliun untuk dibagikan kepada sekitar dua juta pendidik yang masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,8 juta per orang.
Pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/7/2020). Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengaplikasikan pembelajaran sistem daring bagi murid sekolah dengan metode khusus jarak jauh di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/7/2020). Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengaplikasikan pembelajaran sistem daring bagi murid sekolah dengan metode khusus jarak jauh di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) kepada guru honorer.

Kemendikbud menganggarkan dana Rp3,6 triliun untuk dibagikan kepada sekitar dua juta pendidik yang masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,8 juta per orang.

Pembagian BLT guru honorer ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip Bisnis, Rabu (18/11/2020).

Nadiem mengatakan ada dua juta pendidik yang akan menerima BLT, antara lain dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sebagian besar sasaran BSU diberikan kepada 80 persen lebih atau 1.634.832 orang guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

"Total penerima bantuan ini adalah sebanyak 2.034.732 orang," imbuhnya.

BSU sebesar Rp1,8 juta ini hanya diberikan satu kali yang nantinya akan dipotong pajak penghasilan sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendidik dan tenaga kependidikan jika ingin mendapat BLT Rp1,8 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 21 Tahun 2020.

"Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan," terang Nadiem.

Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi agar dapat BLT guru honorer Rp1,8 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan
3. Bestatus non-PNS
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja
5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper