Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Rokok Elektrik Minta Dukungan Regulasi yang Komprehensif

Regulasi khusus untuk rokok elektrik dibutuhkan untuk mendukung industri tersebut di Indonesia.
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah tekanan pandemi Covid-19, pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan industri rokok elektrik berupa regulasi khusus yang mengatur industri rokok elektrik dan membedakannya dari rokok konvensional.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan adanya pandemi Covid-19 sangat memukul industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektrik di Tanah Air.

Pasalnya pandemi telah menyebabkan melemahnya daya beli yang berimbas turunnya penjualan vape di pengusaha kecil dan menengah yang menjadi anggota APVI dan hal itu dapat dilihat dari cukai yang diperoleh pemerintah.

Realisasi pada kuartal I/2020, setoran cukai industri HPTL masih sebesar Rp350 miliar. Namun di kuartal II, penerimaan cukai turunn menjadi hanya Rp150 miliar - Rp200 miliar.

"Oleh karena itu, kami melihat kondisi pandemi ini dapat dijadikan momentum untuk membenahi industri yang memang masih baru ini," ujarnya seperti dikutip, Rabu (18/11/2020)

Menurutnya industri HPTL memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan negara dan juga penyerapan tenaga kerja, sehingga harus ditata dengan baik dan saat ini momentum yang tepat.

Regulasi yang dimaksud jelas Garindra, diantaranya adalah standardisasi produk hingga perlindungan konsumen. Selain itu, Ia menekankan perlunya mengkaji ulang tarif cukai yang sesuai dengan profil risiko produk HPTL yang memang lebih rendah dibanding rokok konvensional.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, yang menilai bahwa dominasi pelaku industri HPTL datang dari kalangan usaha rumahan berskala kecil dan menengah.

Akan tetapi, industri ini memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang jika ditata dengan lebih baik. Apalagi ditopang potensi pasar yang cukup besar, seiring terus bermunculannya pelaku usaha sektor ini di berbagai kota.

Menurut Ikhsan, selain terpukul oleh pandemi, saat ini industri HPTL juga tengah berharap-harap cemas mengenai apakah tarif cukai untuk HPTL akan berubah di 2021.

Pasalnya, tanpa kenaikan tarif cukai, omzet pelaku UMKM sudah turun akibat pandemi. “Itu sebabnya, pemerintah harus mempertimbangkan dengan benar, bisa-bisa mematikan industri HPTL yang baru tumbuh ini. Kalau tarif cukai dinaikkan, omzet akan semakin turun," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, industri yang baru hadir pada 2019 dan sedang berusaha untuk tumbuh, bakal tenggelam.

"Oleh karenanya, diharapkan adanya dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satunya dapat melalui kebijakan yang komprehensif untuk industri rokok elektrik," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper