Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih membahas pemberian sejumlah stimulus untuk meningkatkan keekonomian lapangan migas.
"Sejak pertengahan tahun dibahas intensif hingga hari ini, masih butuh waktu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih, Senin (16/11/2020).
Sejak Covid-19 merebak dan membuat harga minyak anjlok di awal tahun, SKK Migas mengusulkan sembilan stimulus untuk investor hulu migas. Salah satu yang sudah terealisasi adalah penundaan pencadangan biaya pasca-operasi di semua wilayah kerja.
Pemerintah juga telah menerbitkan payung hukum untuk pembebasan biaya sewa barang milik negara hulu migas serta penundaan atau pengapusan PPN LNG. Sementara insentif lain seperti misalnya tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. "Lamanya pemberian insentif juga termasuk dalam diskusi untuk implementasinya," kata Susana.
SKK Migas berharap stimulus ini membantu arus kas perusahaan sehingga tak menghambat investasi. SKK Migas tengah berupaya menarik lebih banyak investasi untuk mewujudkan target produksi 1 juta barel per hari.
"Untuk ada giant discovery, butuh investasi yang masif dan kegiatan yang agresif," ujar Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman. Tentu saja, menurut dia, investasi tak akan datang hanya dari insentif. Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum serta keterbukaan data.
Baca Juga
Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menyatakan pemerintah telah berupaya menata regulasi dan menyederhanakan perizinan. Izin sektor migas yang awalnya mencapai 104 izin tersisa 6 izin. Dua diantaranya izin di sektor hulu dan 4 sisanya izin usaha hilir.
Pemerintah juga memberikan keleluasaan untuk memilih bentuk kontrak kerja sama antara gross split dan cost recovery. "Dalam waktu dekat mungkin kami akan mengeluarkan hal-hal yang sifatnya tidak biasa-biasa saja (untuk mendukung investasi migas)," katanya. Dia mengklaim pemerintah terbuka terhadap usulan dari kontraktor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional, Moshe Rizal Husin, mengapresiasi usaha pemerintah menciptakan stimulus untuk meningkatkan keekonomian proyek.
Dia berharap insentif yang diberikan tak hanya bersifat sementara. Pasalnya kontrak proyek hulu migas berlangsung hingga puluhan tahun.
Namun dibandingkan stimulus, investor lebih menanti kepastian dari pemerintah. "Undang-undang baru yang pro investorlah yang ditunggu-tunggu daripada insentif yang sifatnya sementara," kata dia.
Meski nilai keekonomian suatu proyek tinggi, ketidakpastian regulasi akan menurunkan minat pelaku usaha. Sebab mereka butuh kepastian untuk menghitung untung dan rugi dari proyek berisiko tinggi ini.
Moshe menilai pemerintah juga perlu ikut menanggung risiko untuk meningkatkan produksi. Dia mencontohkan pembagian beban pelaksanaan Enhanced Oil Recovery (EOR) antara kontraktor, pemerintah dan vendor. Sebab metode EOR membutuhkan dana yang besar untuk diwujudkan di lapangan tua.
Pemerintah juga perlu ikut berinvestasi demi meningkatkan pengeboran. Salah satunya dengan memperkaya data seismik yang akurat. "Investor akan makin suka jika makin banyak data," ujarnya.
Selain berupaya mendatangkan investor baru, Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan pemerintah juga perlu fokus menjaga pelaku usaha yang masih bertahan.
Sejumlah perusahaan memutuskan hengkang dari proyek migas dalam negeri seperti Shell Upstream Overseas Ltd dan PT Chevron Pacific Indonesia.
"Kita perlu membuat Indonesia menjadi lebih menarik lagi karena investor migas punya banyak pilihan, selain di Indonesia mereka bisa ke mana saja," katanya. Selain insentif fiskal, dia sepakat payung hukum berupa UU Migas perlu segera diselesaikan.
Ketua Komisi Energi DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan tengah bersiap mengajukan revisi UU Migas sebagai program legislasi nasional 2021. Dalam waktu dekat dia akan berkirim surat ke Badan Legislasi.
"Pembahasan revisi UU Migas akan kita mulai pertengahan tahun depan secara simultan setelah RUU EBT," katanya. Di dalamnya akan dibahas sejumlah pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.