Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

68 Cekungan Migas Jadi Harapan Indonesia untuk Dongkrak Cadangan

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini Indonesia masih memiliki stok minyak bumi sebanyak 3,77 miliar barel, gas bumi 77,3 triliun kaki kubik, dan stok batu bara 37,6 miliar ton.
Pegawai Elnusa mengerjakan proyek migas. Istimewa/Pertamina
Pegawai Elnusa mengerjakan proyek migas. Istimewa/Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus mendorong adanya penemuan raksasa blok minyak dan gas bumi di 68 potensi cekungan migas di wilayah Indonesia.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, penemuan blok migas raksasa ini amat dibutuhkan seiring dengan cadangan produksi migas yang semakin menurun karena belum ditemukannya cadangan minyak yang besar, setelah penemuan Blok Cepu.

"Kita masih memerlukan adanya giant discovery mengingat konsumsi kita ke depan yang akan sangat besar. Ini menjadi tantangan ke depan bagaimana kita bisa melakukan temuan terhadap 68 potensi cekungan di wilayah Indonesia," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Peluncuran Buku "An Introduction Into The Geology of Indonesia" oleh R.P. Koesoemadinata secara virtual, Senin (16/11/2020).

Arifin menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan tambahan cadangan minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph). Namun, di sisi lain, hingga saat ini belum ditemukan lagi temuan cadangan minyak yang sangat besar.

Temuan cadangan minyak saat ini juga dinilai masih terlalu rendah, yakni berkisar 100—200 bph. Selain itu lapangan migas di Indonesia yang sudah dieksplorasi pun sudah tua sehingga produksinya kian menurun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini Indonesia masih memiliki stok minyak bumi sebanyak 3,77 miliar barel, gas bumi 77,3 triliun kaki kubik, dan stok batu bara 37,6 miliar ton.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong eksplorasi yang sangat masif. Salah satu dukungan kegiatan eksplorasi di Tanah Air yang difasilitasi pemerintah yakni melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penegasan Pemberlakuan Bentuk Kontrak Kerja Sama Migas.

Peraturan ini memberi penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama dan fleksibilitas terkait dengan kontrak bagi hasil yaitu cost recovery atau gross split.

"Eksplorasi yang sangat masif masih sangat diperlukan. Saat ini cadangan produksi migas kita terus mengalami penurunan. Demikian juga di subsektor pertambangan, mineral dan batu bara, masih diperlukan kegiatan eksplorasi," kata Menteri ESDM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper