Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Andrinof Chaniago mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berdampak positif untuk Indonesia. Akan tetapi masih ada kekurangan yang menjadi fokus perhatiannya.
Yang menurut Andrinof bermasalah dengan regulasi itu adalah kebijakan terkait hilirisasi batu bara. Baginya, ini sebuah kecolongan
“Ini kan gila. Melanggar regulasi,” katanya melalui diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Andrinof menjelaskan bahwa pemerintah telah melupakan isi Undang-Undang Dasar 1945 tentang tanah, air, dan kekayaan di dalamnya adalah milik negara.
“Ini ada kekuatan yang kuat. Tapi kita lihat ke belakang, ini tejadi sejak 2006 saat ekspor sawit jadi kebanggaan terbesar. Batu bara juga jadi kebanggan kita walaupun kita bukan pemilik cadangan 10 besar,” jelasnya.
Persepsi mengenai batu bara sebagai komoditas unggulan dan penyumbang produk domestik bruto (PDB) harus diubah. Apalagi saat ini banyak negara fokus pada energi baru terbarukan.
Baca Juga
Regulasi terkait insentif 0 persen tersebut tertuang pada pasal 128A UU Cipta Kerja. Di situ tertulis pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.
Perlakuan tersebut adalah kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat pengenaan royalti sebesar 0 persen.